Tersangka, Dua Mantan Pejabat Bank BTN Bengkulu Diperiksa

Caption foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Dugaan Korupsi kredit macet Pembiayaan Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG), pembiayaan yang diberikan kepada developer untuk proyek perumahan di Bank BTN Cabang Bengkulu senilai Rp.10 Miliar terus bergulir di Kejari Bengkulu.

Informasi terbaru, dua orang mantan pejabat BTN Cabang Bengkulu yakni Darmin Usman dan Zulmarwan dugaan korupsi kredit macet pembiayaan KYG, yang didampingi sejumlah pengacara memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap ke 2 orang mantan pejabat Bank BTN Cabang Bengkulu tersebut dilakukan hari pada Rabu, 4 Oktober 2023 mulai dari pukul 10.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB dan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qori Mustikawati.

Sementara dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Darmin Usman dan Zul Marwan merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 29 September 2023 tempo lalu.

Kajari Bengkulu, Yunitha saat ditanya sejumlah awak media membenarkan pemeriksaan terhadap ke 2 mantan pejabat salah satu Bank BUMN, dan ini baru perdana dilakukan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 29 September 2023.

“Pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG tahun 2015-2020 masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja. Selain itu penyidikan juga kita lakukan dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan tersebut,” kata Yunitha Arifin Kajari Bengkulu, Rabu (04/10/2023) kemarin.

Untuk diketahui, Kasus ini sendiri bermula saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei di tahun 2015-2020 dengan total bantuan mencapai Rp 10 miliar.

Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG tersebut pada PT. Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan kucuran dana KYG untuk membuat puluhan unit Rumah di salah satu Keluarahan di Bengkulu, dengan lahan yang luasnya diatas 5 hektar.

Selanjutnya dalam perjalannya kredit KYG BTN Cabang Bengkulu tersebut dinyatakan Kolektibilitas 5 (Kol-5) atau macet. Lahan lima hektare tersebut juga diduga dijual pengembang ke pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kejari Bengkulu tinggal menunggu hasil audit BPKP. Untuk nilai kewajaran harga tanah, diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi