‘Transaksi 300 Triliun’, Komisi III DPR RI Akan Panggil Menkopolhukam dan PPATK

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Infonegeri, JAKARTA – Simpul Advokasi Angkatan (SIAGA 98) mendukung langkah Komisi III DPR RI atas pemanggilan Menkopolhukam dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal ‘Transaksi 300 Triliun’.

Dukungan tersebut disampaikan Hasanuddin Koordiantor Siaga 98 pemanggilan kepada Menkopolhukam dan PPATK terkait “Transaksi 300 Triliun” melalui Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin, 20 Maret 2023 supaya memperjelas yang ada.

“Pemanggilan Menkopolhukam dan PPATK harus dilakukan, sehingga “Transaksi 300 Triliun” tersebut jelas apakah sebagai transaksi yang berpotensi sebagai perbuatan pidana atau bukan.” kata Koordianot Siaga 98 Hasanuddin kepada media ini, Sabtu (18/03/2023).

Kenapa demikian, sebab hal tersebut telah menimbulkan interpretasi ‘300 Triliun sebagai transaksi yang berpotensi pidana’, namun klarifikasi dan penyelidikannya tidak dalam ruang lingkup pidana, melainkan adminatratif di Kemenkeu.

“SIAGA 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan (pajak, kepabeanan dan cukai).” jelasnya.

Sebagai data awal yang masih perlu klarifikasi dan penyelidikan apakah ada perbuatan pidananya, yang disampaikan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Tim Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak lagi pada rana klarifikasi.

“Terkesan narasi transaksi yang sudah masuk kualifikasi perbuatan kategori TPPU yang tentu saja ranahnya sudah bukan lagi pada klarifikasi dan penyelidikan oleh Kemenkeu, melainkan Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.” terangnya.

Hasanuddin menegaskan bahwa hal ini harus diperjelas. Sebab, sudah ada pertanyaan publik bahwa mengapa Menkopolhukam membahas masalah ini dengan Kemenkeu, dan bukan dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Persepsi publik sudah terbentuk bahwa penegak hukum diam dan abai terhadap keberadaan ‘Transaksi 300 Triliun’ selama ini. Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas penegak hukum yang menjadi mitra kerja dari Menkopolhulam.” ucapnya.

Dengan telah berkembangnya narasi-narasi publik atas kredibilitas Aparat Penegak Hukum, maka SIAGA 98 mendukung penuh langkah Komisi III DPR RI untuk memperjelas kasus ‘Narasi 300 Triliun’ yang dilontarkan Menkopolhulam, Mahfud MD.

“SIAGA 98 meminta Rapat Kerja (Raker) ini dapat disiarkan secara terbuka sehingga publik dengan jelas mengetahui duduk masalahnya. Dan mendukung pemberantasan TPPU, sebab transaksi hitam tersebut akan merusak perekonomian negara.” tegasnya. [SA]