Walhi Tolak Ajakan Gubernur Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – WALHI Bengkulu menolak keterlibatan dalam kelompok kerja (POKJA) penyusunan legalitas pelaksanaan pemungutan limbah (Limpasan) di Sungai Air Bengkulu, oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Bengkulu.

Langkah yang diambil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama Forkopimda dan APH hanyalah meringankan beban pelaku usaha pertambangan yang seharusnya memiliki tanggung jawab lingkungan seperti reklamasi dan pasca tambang serta penglolaan limbah.

Rencana tersebut WALHI Bengkulu menilai jika dilegalkan maka berpotensi mempercepat sedimentasi bukan malah mengurangi seperti disampaikan oleh Gubernur Bengkulu dan berpotensi akan menghancurkan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu.

“Berkaitan dengan hal tersebut, WALHI Bengkulu telah mengirimkan surat resmi bernomor: 114/WALHI BKL/X/2022, yang menyatakan sikap menolak terlibat dalam POKJA penyusunan legalitas pelaksanaan pemungutan limpasan batu bara di sungai air Bengkulu.” Kata Abdullah Ibrahim Ritonga, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Jum’at (14/10/2022).

Sikap ini diambil oleh, Kata Abdullah untuk merespon hasil rapat koordinasi (Rakor) pada Rabu 28/09/2022 tempo lalu. Pemprov menginisiasi pembentukan tim Pokja yang akan melibatkan WALHI Bengkulu dengan melayangkan Surat Nomor: 660/3956/DLHK/2022 perihal Permohonan Personil untuk Penyusunan Legalitas Pertambangan.

“Dalam surat tersebut juga dijelaskan akan segera membentuk POKJA penyusunan dasar hukum pelaksanaan pemungutan limpasan batu bara yang terdapat di badan sungai air Bengkulu oleh masyarakat dan petunjuk teknis pelaksanaan.” jelas Abdullah.

Berdasarkan data yang di himpun oleh WALHI Bengkulu bahwa DAS Air Bengkulu memiliki luas sekitar 51.950,97 hektar. Lebar rata-rata sekitar 20,13 kilometer dan panjangnya 37,93 kilometer, yang wilayah hilirnya didominasi wilayah datar. Sungai utama di DAS ini adalah Sungai Air Bengkulu terbagi 3 Sub-DAS, yaitu Sungai Rindu Hati seluas 19.207 hektar, Susup seluas 9.890 hektar, dan Bengkulu Hilir seluas 22.402 hektar.

Pada DAS ini ada enam anak sungai yang mengalir ke Sungai Air Bengkulu yaitu Sungai Susup, Sungai Rindu Hati, Sungai Kemumu, Sungai Pasemah, Sungai Sialang, dan Sungai Muara Kurung, berlokasi di dua kabupaten di Bengkulu, yakni: Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kota Bengkulu.

DAS Air Bengkulu berbatasan dengan DAS Tanjung Aur dan DAS Babat di sebelah timur; Samudra Hindia di sebelah selatan; DAS Air Hitam dan Air Lemau di sebelah Barat; dan DAS Sungai Musi di sebelah Utara. Kemudian Sungai Susup adalah bagian dari Sub-DAS Susup. Sungai Rindu Hati dan Kemumu membentuk Sub-DAS Rindu Hati. Sungai Pasemah, Sialang, dan Muara Kurung membentuk Sub-DAS Bengkulu Hilir.

“Hingga saat ini tutupan hutan di DAS Air Bengkulu dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena hanya tersisa 24 persen merupakan hutan sekunder.” kata Abdullah.

Hal terebut juga di perparah dengan 8 izin pertambangan batubara yang berada di wilaya hulu DAS yakni terdapat delapan (8) perusahaan tambang batubara yaitu; PT. Bengkulu Bio Energi, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bara Mega Quantum, PT. Inti Bara Perdana, PT. Danau Mas Hitam, PT. Ratu Samban Mining, PT. Griya Pat Petulai, PT. Cipta Buana Seraya, serta dua pabrik karet PT Batang Hari Bengkulu dan PT Bengkulu Angkasa Makmur yang berada di Bengkulu Tengah.

“Inisiasi Gubernur Bengkulu untuk melegalkan pengambilan batu bara di sungai Air Bengkulu dengan alasan agar bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai adalah kebijakan yang sangat keliru. Hal ini juga telah menunjukkan Gubernur Bengkulu telah gagal membaca akar masalah terjadinya bencana banjir yang rutin terjadi di Provinsi Bengkulu.” terang Abdullah. [SA]

Untuk itu, WALHI Bengkulu mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Daerah terkait berdasarkan kewenangannya masing-masing untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan dan perkebunan yaag ada di wilayah provinsi Bengkulu.
  2. Dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah terbukti tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemerintah Daerah segera merumuskan kebijakan legal formal terkait mitigasi pengendalian banjir di Provinsi Bengkulu.