Warga Jaga Ketat Pintu Masuk Tambang Pasir Besi Seluma

Ingin Hilangkan Barang Bukti, Masyarakat Jaga Ketat Pintu Masuk Tambang Pasir Besi

Infonegeri, BENGKULU – Koalisi Masyarakat Pesisir Barat jaga ketat pintu masuk PT Faminglevto Bakti abadi (FBA) Tambang Pasir Besi Seluma yang diduga ingin menghilangkan bukti aktivitas pertambangan dengan menutup lobang tambang.

Hal tersebut disampaikan, Perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Barat. “Yang pakai tenda itu warga pejuang kawal untuk pastikan kegiatan tambang yang mau menghilangkan barang bukti. Jadi dijaga didepan gerbang tambang,” ungkap Jaya, Rabu (06/07/2022).

Dilansir sebelumnya, PT Faminglevto Bakti abadi (FBA) di Kabupaten Seluma terindikasi  sedang berupaya menghilangkan bukti adanya aktifitas pertambangan. Setelah Koalisi Masyarakat menggelar aksi demo menggugat Janji Gubernur Bengkulu.

“Indikasi tersebut berdasarkan pemantauan dilapangan, tambang pasir besi yang diduga ilegal dikelolah oleh PT.FBA, telah mulai menimbun lobang tambang dengan alat berat dan juga akan mengangkut pasir keluar dari lokasi tambang.” Ungkap Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Rabu (06/07/2022).

Bahkan lanjutnya, pengakuan dari pekerja tambang yang di sidak oleh warga, tambang pasir pesir milik perusahaan PT FBA tersebut sudah melakukan proses operasi produksi pasir besi, dan proses penimbunan kembali merupakan proses produksi.

Sementara itu diketahui, kata Abdullah Ibrahim Ritonga setelah melakukan aksi selama dua hari didepan kantor Gubernur (4-5 Juli 2022),  Koalisi Rakyat Pesisir Barat dan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menandatangani berita cara kesepakatan untuk melakukan peninjauan lokasi tambang secara bersama.

Pemprov Bengkulu yang dalam hal ini diwakilkan oleh Plh. Sekretaris Daerah (Setda) yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Fachriza, M.M dengan Perwakilan Koalisi Rakyat Pesisir Barat baru akan melaksanakan peninjauan lapangan pada hari kamis tanggal 7 Juli 2022.

“Hal ini semakin memperkuat fakta – fakta bahwa PT FBA telah melakukan aktifitas  pertambangan perusahaan tanpa kelengkapan dokumen izin pertambangan dan lingkungan.” Jelas Abdullah Ibrahim Ritonga.

“Kesepakatan antara rakyat, mahasiswa dan Pemprov Bengkulu telah disepelekan oleh PT FBA sehingga tidak ada alasan lagi bagi Gubernur Bengkulu untuk tidak  menindak PT FBA sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tambah Abdullah Ibrahim Ritonga. [SA]