Yang Perlu Kamu Tahu dari PPKM Darurat

Penulis: Andara Rose, Narasi.TV

InfoNegeri – Selama 18 hari ke depan, seluruh masyarakat di Pulau Jawa-Bali harus bersiap-siap membatasi kegiatannya. Soalnya, mulai 3-20 Juli 2021, PPKM Darurat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan dimulai.

Selain Jawa-Bali tetap dikenai aturan pembatasan. Tapi, aturannya pakai PPKM Mikro. Nah, selama PPKM Darurat nanti, semua tempat dan kegiatan yang bukan kegiatan esensial dan berpotensi menimbulkan kerumunan akan dilarang.

Pengecualian buat resepsi pernikahan masih boleh dengan kapasitas maksimal 30 orang, dengan protokol kesehatan lebih ketat dan tanpa sajian makanan. Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. Kecuali buat pasar tradisional dan supermarket diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Itu karena pasar dan supermarket masuk sektor esensial. Kalau sektor penting semacam itu memang ditolerir dan pekerjanya bisa bekerja di tempat sebanyak 100 persen. Kalau kamu ketinggalan edisi kemarin.

Kamis (01/07) lalu, Luhut memberikan arahan terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Ada beberapa poin tambahan yang perlu kita tahu.

Bansos akan dibagikan lagi

Program bantuan sosial (bansos) Covid-19 sempat dihentikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada April 2021. Alasannya, Kemensos sudah tak dapat jatah anggaran dari pemerintah. Risma juga bilang, situasi Covid-19 di tingkat desa sudah banyak yang terkendali.

Namun, itu tak bertahan lama. Seiring melonjaknya kasus, PPKM Darurat mau enggak mau harus dilakukan. Tentunya, aturan ini akan membatasi kegiatan masyarakat, termasuk mencari uang. Makanya, baik Mensos, Menkeu, dan pihak-pihak lainnya setuju buat membagikan bansos kembali.

Kepala daerah yang tak patuh bakal dapat sanksi

Luhut menegaskan kalau aturan ini dibikin fleksibel saja. Dalam artian, pemerintah daerah harus saling membantu. Kalau ada daerah yang kekurangan vaksin, maka daerah yang punya stok vaksin lebih harus mau berbagi.

Kepala daerah yang akan bekerja sama dengan TNI/Polri dan kejaksaan, harus berani menerapkan PPKM Darurat dengan tegas dan wajib melakukan pengawasan ketat. Bagi mereka yang enggak patuh, sanksi sudah menunggu, yaitu: teguran tertulis sebanyak dua kali sampai pemberhentian sementara.

Alokasi oksigen 90 persen buat keperluan medis

Mungkin banyak dari kita yang mendengar kabar kalau stok oksigen di wilayah tertentu sudah hampir habis. Seperti yang terjadi di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Tenang, Luhut sudah menjawab kekhawatiranmu, kok. Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian buat memasok 90 persen oksigen dari para produsen buat keperluan medis. Luhut juga memerintahkan pemda untuk membentuk Satgas buat mengecek ketersediaan suplai alat medis lainnya.

Namun, ada satu yang luput dari perhatian pemerintah. Yaitu tentang sanksi penolak vaksin yang sempat diatur dalam Peraturan Pemerintah 14/2021. Bagi yang enggak mau divaksinasi, bakal diputus jatah bansos atau layanan administrasi lain hingga denda.

Nah, kata Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, sebaiknya aturan itu dicabut saja. Menurutnya, vaksinasi memang penting untuk keluar dari lubang pandemi ini. Tapi, sayang saja kalau harus menyampaikan pesan itu dengan tendensi agresif.

Masalahnya, yang ragu-ragu dengan vaksin masih banyak. Kebanyakan, mereka masih skeptis dengan khasiat dan efek samping vaksin. Apalagi menurut data, kelompok yang ragu-ragu terhadap vaksin banyak berasal dari anak muda, lho. Hayo, kamu juga termasuk, enggak?

Lagipula, aturan sanksi itu enggak terlalu berguna lagi, sih. Soalnya, syarat perjalanan jauh selama PPKM Darurat nanti harus menyertakan kartu vaksinasi. Jadi, kalau mau bepergian, mau enggak mau harus vaksin, kan?

Kayaknya cara ini lebih halus dan elegan buat mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi.