Yanma Polda Bengkulu Tandatangani Fakta Integritas Menuju WBK

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Dalam rangka mewujudkan institusi kepolisian yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mewujudkan institusi yang profesional, Pelayanan Markas (Yanma) Polda Bengkulu menggelar penandatanganan Fakta Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) siang tadi, Selasa, (20/04/2021)

Penandatanganan Fakta Integritas yang digelar di Gedung Adem Mapolda Bengkulu itu dipimpin langsung Kepala Pelayanan (Kayanma) Markas Polda Bengkulu Kompol Nur Zaeni Toha dan diikuti seluruh perwira, anggota dan PNS Yanma Polda Bengkulu.

Kayanma Kompol Nur Zaeni Toha mengatakan, pembangunan zona Integritas menuju WBK merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk itu dia berharap pelayanan kepada masyarakat serta anggota di lingkungan Polda Bengkulu bisa mewujudkan WBK dengan baik.

“Kita ingin mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik” kata Kompol Nur Zaeni usai acara.

Selanjutnya kata Kompol Nur Zaeni, penerapan penandatanganan fakta integritas dalam penyelengaraan program kerja Kepolisian Daerah Bengkulu merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur kepolisian sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepada seluruh anggota agar menyiapkan segala sesuatu, baik sarana maupun prasarana serta administrasi yang diperlukan untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi” ujar Kompol Nur Zaeni.

Untuk diketahui, nota pakta integritas merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab dan bermanfaat. [***]