Ini Fokus KPK dan BPKP Terhadap Penanggulangan Korupsi di Pemda

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi Pemda.

Penandatanganan PKS dilakukan Deputi Bidang Korsup KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, di Jakarta, Selasa (20/04/2021).

Dikutip laman KPK, Herry menyebutkan “KPK memetakan 8 area intervensi Pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola kuangan desa.” ungkapnya.

Lanjutnya, ruang lingkup PKS mencakup korsup pencegahan TPK pada implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah berbasis elektronik, implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan desa, optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

“Pencegahan TPK pada penanganan Covid-19 oleh pemda, perlu adanya peningkatan kapabilitas APIP pemda, rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pemda dan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP pemda,” jelasnya.

Pelaksanaan PKS akan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan pendampingan, monitoring, evaluasi implementasi seluruh ruang lingkup kerja sama. PKS mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. (SA)