16 Partai Politik di Kota Bengkulu Langgar PKPU

Caption foto: Salah satu Paslon Anggota DPRD di Kota Bengkulu langgar PKPU (Foto/dok)
Caption foto: Salah satu Paslon Anggota DPRD di Kota Bengkulu langgar PKPU (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Panwascam Muara Bangkahulu menetapkan 16 partai politik peserta pemilu 2024 melakukan pelanggaran. Ketetapan itu tertuang dalam hasil rapat pleno Panwascam Muara Bangkahulu yang digelar pada 23 Desember 2023 pekan lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam, Yoyon Heriadi mengatakan, jenis pelanggaran berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari lokasi pemasangan di luar zona hingga di tempat yang dilarang seperti pohon.

“Pelanggaran ini hasil pengawasan di lapangan, banyak ditemukan APK peserta pemilu yang menurut kami menyalahi aturan (PKPU). Temuan ini lalu kami identifikasi dan diputuskan dalam rapat pleno, hasilnya 16 parpol melanggar” katanya, Sabtu, (30/12/2023)

Sebelumnya kata Yoyon, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu termasuk partai politik untuk mentaati aturan masa kampanye salah satunya lokasi dan cara pemasangan APK. Surat imbauan telah kami kirim ke setiap parpol.

“Untuk sanksi sesuai dengan aturan sementara kita berikan teguran agar seger diturunkan. Sanksi berikutnya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi teguran dari kami” kata Yoyon

Yoyon juga menyampaikan imbaun tidak melakukan kampanye saat perayaan tahun baru. “Kami juga sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukam kampanye dengan membawa APK saat tahun baru,” kata Yoyon.

Adapun 16 partai melakukan pelanggaran di wilayah kampanye Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu adalah partai Ummat, PDIP, PKS, PAN, Perindo, PPP, PSI, Hanura, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PBB, Demokrat, Garuda, PKN.

Editor | Bima Setia Budi