Dibalik Wacana Relokasi Makam Fatmawati, Deretan Situs Sejarah di Bengkulu Justru Rusak dan Terbengkalai

Mei 7, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, KOTA BENGKULU, NEW
Pemakaman Fatmawati. (Ibu Tien via Facebook)

Caption foto: Pemakaman Fatmawati (Foto/dok: Ibu Tien via Facebook/metrotvnews.com)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana mengusulkan pemindahan makam Ibu Negara pertama Republik Indonesia, Fatmawati Soekarno, dari Jakarta ke tanah kelahirannya di Bengkulu. Namun di tengah rencana besar tersebut, kondisi sejumlah situs sejarah dan cagar budaya di Bengkulu justru menuai sorotan karena rusak, terbengkalai, hingga dialihfungsikan.

Usulan relokasi makam Fatmawati disampaikan dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (6/5/2026).

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami mengusulkan agar makam Ibu Fatmawati dapat dipindahkan ke Bengkulu, tanah kelahiran beliau,” kata Khairil.

Pemprov merencanakan makam Fatmawati dipindahkan ke kawasan Taman Remaja yang nantinya akan direvitalisasi menjadi kawasan terpadu wisata sejarah dan ruang publik.

“Area Taman Remaja akan menjadi kawasan terpadu. Selain makam Ibu Fatmawati sebagai destinasi wisata sejarah, juga akan dibangun masjid, jogging track, dan sentra UMKM,” tambahnya.

Fatmawati Soekarno merupakan tokoh nasional asal Bengkulu yang dikenal sebagai penjahit Sang Saka Merah Putih. Ia lahir di Bengkulu pada 5 Februari 1923 dengan nama asli Fatimah, putri pasangan Hasan Din dan Siti Chodijah.

Fatmawati menikah dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pada 1 Juni 1943 saat Bung Karno menjalani pengasingan di Bengkulu. Ia wafat di Malaysia pada 14 Mei 1980 dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Atas jasa-jasanya, Fatmawati dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TK/2000.

Namun di balik rencana menjadikan makam Fatmawati sebagai pusat wisata sejarah baru, muncul pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam merawat situs-situs sejarah yang sudah ada di Bengkulu.

Banyak Situs Sejarah Terbengkalai

Provinsi Bengkulu selama ini dikenal memiliki banyak peninggalan sejarah kolonial Inggris maupun perjuangan kemerdekaan. Namun berbagai situs tersebut dinilai belum dikelola secara serius dan sebagian justru mengalami kerusakan.

Salah satu yang paling disorot adalah eks Kantor Pos peninggalan Inggris tahun 1817 di Kota Bengkulu. Bangunan berstatus cagar budaya nasional itu sempat dialihfungsikan menjadi kawasan wisata kuliner.

Kebijakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pengamat budaya Bengkulu, Benny Hakim Benardie, menilai alih fungsi eks Kantor Pos tersebut merupakan bentuk penghancuran sejarah.

“Kantor Pos yang akan dibuat resto itu tidak benar. Pertama melanggar UU tentang cagar budaya tahun 2010, kedua merupakan bentuk penghianatan terhadap cagar budaya serta penghancuran situs sejarah,” kata Benny waktu itu.

Menurut Benny, kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Bengkulu. Sebelumnya, bangunan bersejarah Rumah Bubungan Tiga yang merupakan bekas rumah dinas perwira Inggris juga mengalami perubahan fungsi hingga merusak keaslian bangunan.

“Itu bukan kali pertama. Terakhir Bubungan Tiga yang saat itu rumah dinas Perwira Inggris juga dirusak. Kalau bisa dimanfaatkan, jadikan objek wisata sejarah, bukan merubah atau merusak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa eks Kantor Pos memiliki nilai sejarah penting karena menjadi lokasi pengibaran bendera merah putih pertama di Bengkulu pada Oktober 1945.

Sejarawan Kritik Lemahnya Pelestarian

Sejarawan Bengkulu, Drs. Agus Setiyanto, M.Hum, juga pernah menyebut pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan bisnis bertentangan dengan semangat pelestarian sejarah.

Menurutnya, Bengkulu sebelumnya telah memiliki komitmen menjadikan Kota Bengkulu sebagai “Kota Pusaka”, sehingga seluruh bangunan bersejarah seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

“Warisan-warisan sejarah harus dilestarikan, bukan justru menimbulkan kepunahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Cagar Budaya memang membolehkan pemanfaatan situs sejarah untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan kebudayaan, namun bukan untuk kepentingan bisnis yang merusak nilai sejarah bangunan.

“Jika dimanfaatkan untuk pembelajaran sejarah tidak masalah, karena masyarakat bisa mengetahui nilai sejarahnya,” katanya.

Kasus Hukum Hingga Dugaan Korupsi

Alih fungsi eks Kantor Pos peninggalan Inggris itu bahkan sempat masuk dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu saat itu, AKP Welliwartno Malau, mengatakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hingga dugaan korupsi sewa lahan cagar budaya terus berjalan.

“Kita masih penyelidikan, proses di kita masih,” ujar Welliwartno saat dikonfirmasi waktu itu.

Penyidik Tipikor Polresta Bengkulu juga sempat mendalami dugaan korupsi sewa aset cagar budaya bernilai ratusan juta rupiah. Sedikitnya lima orang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Rumah Bubungan Tiga Ikut Hilang

Sorotan juga mengarah pada Rumah Dr. Abu Hanifah Bubungan Tiga, bangunan cagar budaya peninggalan kolonial Inggris yang berada di Kota Bengkulu.

Bangunan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya melalui SK Kemdikbud Nomor 120 Tahun 2009. Namun bangunan tersebut kini telah dihancurkan dan diganti menjadi area parkir.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghancurkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan cagar budaya.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Di tengah wacana besar memindahkan makam Fatmawati ke Bengkulu sebagai ikon wisata sejarah baru, publik kini mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga dan melestarikan situs-situs sejarah yang telah ada lebih dulu.

Sebab tanpa komitmen pelestarian yang serius, relokasi makam tokoh nasional dikhawatirkan hanya menjadi simbol, sementara jejak sejarah Bengkulu perlahan hilang satu per satu.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Makan Fatmawati