Investasi Bodong, Polda Bengkulu Tetapkan YN Tersangka

Juni 27, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K

Caption foto: Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K (Foto/dok: Info Negeri)

Infonegeri, BENGKULU – Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan seorang perempuan berinisial YN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik investasi ilegal yang diduga telah merugikan sejumlah korban.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa YN sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum YN menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap YN. Langkah tersebut diambil untuk kepentingan penyidikan, mempermudah proses pemeriksaan, serta mendukung pengembangan perkara lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” tambahnya.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa didukung dasar usaha yang jelas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal maupun tindak pidana serupa.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Investasi BodongPolda Bengkulu