Batu Bara Bawaan Banjir Jadi Polemik, Wagub Mian dan Kapolda Bengkulu Turun Tangan

Juni 29, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, KOTA BENGKULU, LINGKUNGAN, NEW
Caption foto: Potret Masyarakat Bengkulu Tengah saat mencari rezeki dari limbah batubara didasar sungai (Dok. Soprian Ardianto)

Caption foto: Potret Masyarakat Bengkulu Tengah saat mencari rezeki dari limbah batubara didasar sungai (Dok. Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menerima lawatan sejumlah warga di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6). Pertemuan tersebut membahas terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus di aliran sungai di wilayah Bengkulu Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memfasilitasi dialog tersebut sebagai upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, namun tetap berada dalam koridor hukum.

“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat merupakan material yang hanyut terbawa arus sungai saat banjir. Ia menegaskan proses pengambilan dilakukan secara manual menggunakan alat sederhana berupa tangguk kayu.

“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Burhan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski memahami kondisi ekonomi masyarakat, setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta di lapangan dan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tegas Kapolda.

Melalui hearing tersebut, pemerintah berharap dapat membuka ruang dialog antara masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga penyelesaian persoalan pengambilan batu bara di aliran sungai dapat dilakukan secara bijaksana, mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Batu Bara di SungaiPemprov BengkuluPolda Bengkulu