Kasus Jual Beli Jabatan Bank Bengkulu Berlanjut, Isu Pemanggilan Kedua Mencuat

Juni 29, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Bank Bengkulu

Bank Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Memasuki pekan keempat Juni 2026, kasus dugaan jual beli jabatan di Bank Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Hal itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah pihak oleh penyidik Polda Bengkulu, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kabar tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan seorang pria berinisial RP sebagai tersangka setelah berhasil diamankan usai sempat berstatus buronan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Rio Ariwibowo ke Polda Bengkulu pada Februari 2026. Dalam laporannya, menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkaitan dengan praktik dugaan jual beli jabatan di Bank Bengkulu.

Laporan tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Berdasarkan data yang dihimpun Infonegeri dari berbagai sumber, nilai kerugian yang diduga timbul dalam perkara ini disebut-sebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun demikian, hingga saat ini Polda Bengkulu baru merilis nilai kerugian sekitar Rp550 juta, yang berasal dari laporan dua orang korban yang telah secara resmi melapor kepada penyidik.

Perbedaan nilai kerugian tersebut diduga berkaitan dengan jumlah korban yang telah membuat laporan resmi kepada kepolisian. Sementara itu, informasi mengenai adanya korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar masih menunggu proses pendataan maupun pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Bank Bengkulu masih terus berlangsung. Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar pemanggilan lanjutan maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Rumor Pemeriksaan Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bank Bengkulu Mencuat

Sebelumnya, Kombes Pol. Ichsan Nur mengungkapkan bahwa RP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp550 juta. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang berlangsung pada Agustus 2025.

“Di mana kepada kedua korban, tersangka (RP) menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu tersebut,” ungkap Ichsan Nur.

Menurutnya, pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, penyidik berhasil menangkap yang bersangkutan di Kota Yogyakarta.

“Pasca ditangkap di Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Penyidik, lanjut Ichsan Nur, masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kita pastikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Kita juga memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ichsan Nur.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Bank BengkuluPolda Bengkulu