Rumor Pemeriksaan Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bank Bengkulu Mencuat

Juni 26, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Caption foto: Kantor Utama Bank Bengkulu (Foto/dok: Bank Bengkulu)

Caption foto: Kantor Utama Bank Bengkulu (Foto/dok: Bank Bengkulu)

Infonegeri, BENGKULU – Perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan di Bank Bengkulu yang sebelumnya dilaporkan oleh Rio Ariwibowo pada Februari 2026 terus bergulir. Polda Bengkulu telah menangkap seorang buronan berinisial RP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

RP diketahui sempat melarikan diri ke Kota Yogyakarta sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik Polda Bengkulu dan dibawa kembali ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, sempat beredar informasi pada Jumat (26/6/2026) bahwa Polda Bengkulu kembali memeriksa seseorang terkait dugaan jual beli jabatan di Bank Bengkulu. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Polda Bengkulu.

“Sementara belum ada,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Sebelumnya, Kombes Pol. Ichsan Nur mengungkapkan bahwa RP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp550 juta. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang berlangsung pada Agustus 2025.

“Di mana kepada kedua korban, tersangka (RP) menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu tersebut,” ungkap Ichsan Nur.

Menurutnya, pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, penyidik berhasil menangkap yang bersangkutan di Kota Yogyakarta.

“Pasca ditangkap di Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Penyidik, lanjut Ichsan Nur, masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kita pastikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Kita juga memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ichsan Nur.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Bank Bengkulu