40 Petani Ditangkap, Tangan Diikat, Dada Telanjang, HMI Cabang Bengkulu Desak Polres Mukomuko

Infonegeri, BENGKULU – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Ludiman menilai ada kejanggalan terkait dengan penetapan 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) sebagai tersangka.

“Kejanggalan tersebut seperti yang masing-masing dengan tuduhan yang berbeda 37 orang dengan tuduhan 363 ayat (1) butir 4 pencurian dengan bersekutu dan 3 orang lainnya dengan tuduhan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.” ungkap Ludiman, Senin (15/05/2022).

Hal tersebut diperkuat dengan preses pemeriksaan awal yang cenderung tertutup dan tidak tranfaran dimulai dari penangkapan, penggeledehan dan penyitaaan serta penahaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap yang diduga pelaku pencurian dan penghasutan.

Dijelas Ludiman, Indonesia negara yang menjungjung tinggi hukum sebagai asas dalam setiap tingkah-laku warganya, komitmen tersebut tertuang dalam pasal (1) ayat (3) UUD 1945, sebagai negara hukum yang artinya setiap tatanan warga negara, masyarakat, bangsa dan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Terjadinya pengecualian atau perbedaan perlakuaan baik itu oleh warga negara atau pihak-pihak penyelenggaraan negara akan berakibat pada tidak tercapaianya tujuan hukum yakni kepastian, pemanfatan dan keadilan di tengah masyarakat dan rentan sebagai titik awal timbulnya konflik baik itu konflik vertikal maupun konflik horizontal.

Proses Pemeriksaan. 

Setelah di lukan proses penangkapan terhadap 40 orang anggota PPPBS yang diduga pelaku dan kemudian dibawa ke kantor kepolisian Resor Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut, 40 orang tersebut menjalankan proses pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, hal tersebut merupakan bentuk Pelanggaran terhadap Pasal 54 KUHAP:

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undangundang ini.” kata Ludiman mengutip Pasal 54 KUHAP.

Tidak terpenuhinya hak orang yang diduga sebagai pelaku diatas, lanju Ludiman, maka untuk mendapatkan pendampingan hukum dimulai Proses pemeriksaan berpotensi menempatkan mereka berada dalam situasi rentan sehingga sulit memastikan mereka memberikan keterangan secara bebas dan sebenar-benarnya kepada penyidik hal tersebut sangat berpotensi merugikan hak-hak mereka yang dijamin oleh undang-undang.

“Dalam pasal 52 KUHP “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” jelas Ludiman.

Upaya menghalang halangi pendampinga hukum

Terdapat upaya yang di diduga menghalang halangi pendampingan hukum yang dialami oleh Akar Law Office (ALO) yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan sikap yang tidak pro aktif dalam proses penyelesaian perkara pada tingkat penyidikan.

“Hal tersebut sangat disayangkan dan seharusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisiaan sebagai lembaga yang menghormati hukum.” kata Ludiman.

Maka berdasarkan data dan fakta yang dipaparkan diatas maka HMI cabang bengkulu mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan:

  1. Mendorong pihak kepolisian dalam ha lini KAPOLRES mukomuko untuk memberikan penangguhan penahan terhadap 40 anggota PPPBS.
  2. Mendorong pihak kepolisian dalam hal ini KAPOLRES Mukomuko untuk mencabut penetapan status tersangka terhadap 40 anggota PPPBS yang dinilai tidak berdasarkan pada prosedur benar.
  3. Mendesak pihak kepolisian dalam hal ini KAPOLRES mukomuko untuk mengelurkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap 40 anggota PPPBS. [Soprian]