Ambil Paket Ganja di Lintang, Warga Kota Bengkulu Diringkus

Infonegeri.id, BENGKULU – NO (38) warga Lingkar Timur ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja di ruko beralamat jalan salak dua.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Nuswanto didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP. Agung Darmanto mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Hasil penyelidikan dan penggeledahan subdit 2 saat melakukan pengintaian di Jalan salak 2 Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, didampingi ketua RT setempat.

“Ditemukan barang bukti berupa 13 paket ganja di bungkus dengan kertas dan 1 paket besar ganja bungkus plastik hitam di dalam tas warna hitam yang disimpan di kandang burung.” ungkapnya, Selasa (22/03/2022).

Tidak itu saja penggeledahan dilanjutkan, kepolisian juga menemukan 1 kotak rokok yang di juga berisikan ganja yang ditemukan di dalam ember tempat jangkrik di dapur ruko.

“Setelah diintrogasi, NO mengaku mendapatkan barang bukti ganja di beli dengan harga Rp2.000.000 sebanyak 1 kg kepada salah seorang inisial JOK.” terangnya.

“Barang tersebut menurut keterangan NO diterima langsung pada selasa 3/1/2022 sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Padang Tepong Lintang 4 lawang,” tambahnya.

Kemudian lanjutnya, NO mengaku sebelumnya mengenal JOK dari Cik NOP, melalui JOK yang diketahui berada di Jakarta, NO memesan barang haram tersebut via WhatsApp. [SA]