Catat, Besok Polda Bengkulu Berlakukan Tilang Elektronik

Infonegeri, BENGKULU – Terhitung 25 Maret 2022, sistem tilang Elektronik (ETLE) atau e-tilang diberlakukan. Pemasangan e-tilang dimulai di Simpang Empat Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan pemasangan e-tilang sementara berada di satu titik yakni di simpang Polda Bengkulu.

“Tilang elektronik ini merupakan inovasi dari Polri untuk meningkatkan ketertiban pengendara dalam berlalu lintas. Mulai besok pemberlakuan e-tilang resmi dimulai,” jelasnya.

Dijelaskannya, dengan diterapkannya teknologi ini, kamera akan mengintai pengguna jalan yang melanggar tata tertib lalu lintas, semua aktivitas kendaraan akan direkam.

“Mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi (menggunakan HP saat berkendaraan) serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil. Nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas direkam.” jelasnya.

Bagi pelanggar lalu lintas, tambah Sudarno, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang, “Petugas mengirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan melalui Pos.” terangnya. [SA]