Apa Kabar Pungli UIN FAS Bengkulu?

Caption foto: Rektor UIN FAS Bengkulu, Zulkarnain Dali (Faoto/dok)
Caption foto: Rektor UIN FAS Bengkulu, Zulkarnain Dali (Faoto/dok)

Negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) sangat serius memberantas Pungutan Liar (Pungli) yang dikelompokkan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Dalam tindak pidana khusus pelaku pungli dapat dikenakan pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi. Seperti yang terjadi berulang kali di Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu.

UIN FAS kembali diduga melakukan pungli pelaksanaan Yudisium pada Selasa (21/11/2023) dan tentu bertentangan dengan Surat Edaran Rektor Nomor: 0906/Un.23/Hm.01/02/2023. Pungli berdasarkan data yang dihimpun sebesar Rp200.000.

Sebelumnya, Pungli juga terjadi pada tahun 2022 silam, dan mendapat respon dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemeriksaan, dan juga mendapatkan respon dari Tim saber pungli, Kejari Kota Bengkulu.

Pungli di Indonesia 

Pada masa sekarang ini, upaya untuk menanggulangi dan memberantas praktek pungli telah dilakukan melalui “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek tersebut.

Meski demikian, praktek pungli yang terjadi di Indonesia belum bisa diatasi dengan baik, bahkan semakin tumbuh subur dan berkembang biak dengan baik. Semakin tumbuh suburnya praktek pungutan liar tersebut terjadi karena beberapa faktor, yakni:

  1. Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
  2. Faktor Mental. Karaker atau kelakuan seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  3. Faktor Ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  4. Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Penulis | Soprian Ardianto