Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu Babat Sabuk Hijau Tsunami

Caption foto: terlihat sepanjang mata memandang pohon penyangga tsunami dibabat, Rabu (22/09/2021)

Infonegeri, BENGKULU – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, sedang melakukan pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Panjang sepanjang 0.580 kilometer (Km) dengan anggaran APBN sebesar Rp20.512.787.000, melalui PT. Bangun Kontruksi Jaya.

Pembangunan oleh BWS Sumatera VII saat ini terlihat, Rabu (22/09/2021) membabat bersih pohon Sabuk Hijau Tsunami yang tersisa, sebelumnya pernah juga dilakukan PT.Noor Alif Bencoolen (NAB) lalu mendapatkan protes keras dari aktifis lingkungan.

Pohon Sabuk Hijau Tsunami yang dibabat saat ini terlihat jauh mata memandang disapu bersih oleh buldoser PT. Bangun Kontruksi Jaya, walaupun demikian nampak pembabatan tidak mendapatkan protes dari manapun. Dan pohon tersebut juga terlihat hilang.

Disisi lain pihak PT.NAB, Ariyono Gumay, sebagai pengelola mendapat izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, diblok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha tersebut ia mengatakan mengetahui pembabatan tersebut.

“Itu bukan wilayah PT. NAB, dan jika memang itu wilayah PT.NAB disitukan ada Pengawasan (BKSDA, red).  Jika memang wilayah kita, Bisa penamaan kembali.” ungkap Ariyono Gumay, saat dihubungi via WA, Rabu (22/09/2021).

Berbeda yang disampaikan pihak BKSDA, yang mengatakan bahwa “Wilayah tersebut sepenuhnya sudah tanggungjawab PT. NAB, apapun yang dilakukan pasti sudah mendapatkan persetujuan,” ungkapnya saat ditanya perihal pembabatan pohon Sabuk Hijau tersebut.

Caption foto: terlihat sepanjang mata memandang pohon penyangga tsunami dibabat, Rabu (22/09/2021)

Diketahui sebelumnya, Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor: SK.988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 kepada  PT.NAB.

Keputusan tersebut merupakan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam, diblok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha di Registrasi 91 Kota Bengkulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor: 5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 (11 April 2017).

Kemudian menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA) yang menjadi acuan usaha PT. NAB selama periode 55 tahun, juga telah disahkan oleh Dirjen KSDAE melalui Surat Keputusan Nomor: SK.100/KSDAE/PJLHK/KSA.3/3/2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan RPPA atas Nama PT.NAB.

Setelah itu, tidak lama kemudian akhirnya menuai kontroversi dari berbagai kalangan seperti saat itu dari aktifis lingkungan atau dari kalangan Non Governmnet Organization (NGO) lingkungan beserta DPRD Kota Bengkulu, karena Sabuk Hijau Tsunami (pohon) dibabat oleh PT. NAB sebagai pengelola.

Dengan mendapatkan protes pengerjaan terhenti, kemudian PT. NAB melakukan penamaan (penghijauan kembali, red) di lokasi tersebut dengan tujuan agar dapat hijau kembali. Dan penamaan saat itu dihadiri oleh Dirjen KSDAE Ir.Wiratno, M.Sc, (07/08/2020).

“Jangan menebang pohon, coba peluk sebatang pohon, maka kalian akan merasakan arti hakekat sebatang pohon, rasakan detak jantungnya, rasakan nafasnya, rasakan aliran darahnya. Rasa itu seperti Ibu memeluk anaknya.” ungkapnya saat menghadiri penanam waktu itu. [Soprian]