Banyaknya Ijazah Ditahan Sekolah, Ini Sikap PGRI Provinsi Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Respon cepat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menanggapi peristiwan atau kejadian ditengah-tengah masyarakat dalam mewujudkan kebahagian sesuai visi-misi Walikota Helmi Hasan dan Wakilnya Dedy Wahyudi. Salah satunya perihal penahanan ijaza oleh pihak Sekolah.

Penahan ijazah tersebut yang sedang viral saat ini diketahui karena pihak wali murid (orang tua, red) tidak mampu dalam menyelesaikan persolan di Sekolah ditengah-tengah pandemi covid-19 yakni pelunasan tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sehingga berujung penahanan Ijazah bahkan penahan hinga bertahun-tahun.

Seperti pada Selasa (24/8/2021) Pemkota Bengkulu melalui Helmi-Dedy bersama Anggota Dewan dari Komisi III Dediyanto proses memediasi pengambilan ijazah 4 siswa SMKN 6 Kota Bengkulu yang ditahan sekolah karena nunggak SPP, sempat alot dan diwarnai adu mulut antara kepala sekolah dengan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Namun, ijazah di SMKN 6 beda dengan pengambilan ijazah di SMKN lainnya. Saat pengambilan di SMKN 6 Kota Bengkulu, Helmi Hasan diminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta, walaupun sudah ditunjungkan Surat Tanda Tidak Mampu (SKTM) milik siswa yang bersangkutan. Sementara di SMKN 2 Bengkulu, pengambilan tidak dipungut biaya. [Soprian]

Menanggapi hal tersebut Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu melalui Ketua Dr. Haryadi, SPd,.MM.,M.Si, dan Sekretaris Umum Bimas Yanto, M.Pd mengeluarkan press release, Selasa (24/08) dengan mencermati dan menelusuri kejadian – sebenarnya perihal ijazah kelulusan tahun 2018 dari SMKN 6 Kota Bengkulu, maka perlu bersikap sebagai berikuti:

  1. Hasil klarifikasi, bahwa ijazah siswa tertahan dikarenakan: (a) siswan dan/atau siswa tersebut tidak pernah datang ke Sekolah, (b) ijazah belum ada pas foto dan cap tiga jari, (b) siswa belum melunasi tunggakan sebesar Rp. 3.100.000 sejak tahun 2018.
  2. PGRI Provinsi Bengkulu minta kepada pihak-pihak yang menjadikan sekolah sebagai obyek politik agar menghentikan politisasi berlebihan persoalan ijazah siswa supaya para guru dan kepala sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan nyaman.
  3. PGRI Provinsi Bengkulu berharap kepada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar segera memfasilitasi untuk memberikan solusi supaya permasalahan tersebut tidak jadi bola liar yang makin menjauh dari solusi.
  4. PGRI Provinsi Bengkulu mengharapkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak sekolah dan pihak orang tua siswa yang bersangkutan sehingga siswa dapat memanfaatkan ijazah tersebut untuk kepentingan yang relevan, dan sekolah dapat menjanlkan proses pendidikan secara baik.
  5. PGRI Provinsi Bengkulu mendukung terbentuknya proses pendidikan yang bermutu melalui pran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang mampu sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.