Konflik Lahan, DPRD Seluma Rekomendasikan Kades Terbitkan SKT

Caption foto: Ketua Komisi I DPRD Seluma, Samsul Azwajar usai gelar hearing konflik lahan Pasar Ngalam (Foto/dok: Feri Pernandes)
Caption foto: Ketua Komisi I DPRD Seluma, Samsul Azwajar usai gelar hearing konflik lahan Pasar Ngalam (Foto/dok: Feri Pernandes)

Infonegeri, SELUMA – Komisi I DPRD Seluma gelar hearing perihal konflik antara masyarakat dengan Kepala Desa (Kades) Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan. Dimana Kades enggan mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diajukan oleh warga.

Caption foto: Kepala Desa Pasar Ngalam, Suprida
Caption foto: Kepala Desa Pasar Ngalam, Suprida (Foto/dok Feri).

Dalam hearing dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Seluma, Samsul Azwajar konflik antara warga dengan Kades Pasar Ngalam telah berlarut cukup lama, hingga hari ini hearing, Kades masih enggan untuk menyelesaikannya konflik yang ada.

Caption foto: Kondisi hearing antara kepala desa dan warga desa pasar ngalam bersama DPRD Seluma (Foto/dok: Feri)
Caption foto: Kondisi hearing antara kepala desa dan warga desa pasar ngalam bersama DPRD Seluma (Foto/dok: Feri)

“Hasil hearing jika Kades tidak terbawa oleh emosi, tidak kekeh didalam pendirian yang tidak mendasar, hasil hearing tadi sudah cukup menjadi landasan Ibu kades menjadikan hitam diatas putih.” kata Ketua Komisi I usai hearing, Jumat (21/07/2023).

Caption foto: Kepala Desa berserta perangkat saat menyampaikan argumen hearing bersama DPRD Seluma (Foto/dok: Feri)
Caption foto: Kepala Desa berserta perangkat saat menyampaikan argumen hearing bersama DPRD Seluma (Foto/dok: Feri)

Dijelaskannya, seperti penyataan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah mengatakan bahwa lahan yang sedang berkonflik tidak masuk didalam Cagar Alam (CA), begitupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma dan dinas terkait.

Caption foto: Pihak warga desa pasar ngalam yang berkonflik dengan Kades berserta perangkatnya (Foto/dok: Feri)
Caption foto: Pihak warga desa pasar ngalam yang berkonflik dengan Kades berserta perangkatnya (Foto/dok: Feri)

“Hearing dengan BKSDA menyatakan bahwa itu (lahan) tidak masuk didalam Cagar Alam, berdasarkan tiga instansi terkait, makanya kami merekomendasikan untuk Kades menerbitkan SKT, berserta syarat-syaratnya dipenuhi oleh masyarakat.” terangnya.

Dalam hearing selain Ketua Komisi, hadir Kepala Desa Pasar Ngalam, warga yang ingin membuat SKT. Serta dari pihak Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Seluma, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu dan instansi terkait lainnya. [ADV]