Bejat, Ayah di Kota Bengkulu Tega Setubuhi Anak dan Cucu Kandungnya

Infonegeri, BENGKULU – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Bengkulu, kali ini korban pencabulan adalah Anak kandungnya yang baru berusia (6) tahun dan Cucu kandungnya yang baru berusia (12) tahun.

Hal tersebut disampaikan Personil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, yang berhasil menangkap tersangka pencabulan berinisial AS (48) warga Kota Bengkulu

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda hari ini ( 22/12/21 ) mengungkapkan, tersangka AS ditangkap  Senin (20/12) sore setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan oleh Kanit PPA, Setelah ditangkap berdasarkan laporan anak korban, tersangka AS mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja, akan tetapi juga menggauli anaknya yang masih Sekolah Dasar (SD).

”Pelaku tidak hanya menggauli cucu kandungnya, melainkan anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekola dasar (SD) juga sudah sering dirinya gauli di Rumahnya sendiri. ” Jelas Kanit PPA, Nurul Huda.

Kanit PPA mengatakan, Motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu kandungnya lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

”Pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri ” Kata Kanit PPA.

Dengan kejadian tersebut, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. [SA]