Bengkulu Terima DBH Rp 203 Miliar

Caption foto: Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya (Foto/dok)
Caption foto: Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan bahwa Bengkulu menerimaan dana tambahan dari pemerintah pusat dengan total mencapai Rp203,57 miliar. Dana ini berasal dari dana bagi hasil (DBH) tahun 2023.

Menurutnya dana tambahan tersebut akan dialokasikan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota, dan provinsi dengan alokasi yang berbeda-beda. Proses pencairan dana akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2023.

“Pengajuan pencairan dana tambahan dilakukan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Bayu, Sabtu (17/02/24).

Dana tambahan ini diharapkan dapat memperkuat kas daerah dan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian alokasi dana tambahan yang diterima oleh pemerintah Provinsi Bengkulu dan beberapa kabupaten/kota di wilayahnya:

  • Provinsi Bengkulu: Rp38,28 miliar
  • Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp19,77 miliar
  • Kabupaten Bengkulu Utara: Rp59,93 miliar
  • Kabupaten Rejang Lebong: Rp7,93 miliar
  • Kota Bengkulu: Rp12,18 miliar
  • Kabupaten Kaur: Rp10,05 miliar
  • Kabupaten Seluma: Rp19,80 miliar
  • Kabupaten Mukomuko: Rp8,24 miliar
  • Kabupaten Lebong: Rp8,07 miliar
  • Kabupaten Kepahiang: Rp5,51 miliar
  • Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp13,76 miliar.

Editor | Bima Setia Budi