Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Bupati Seluma Erwin Octavian membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi Peraturan Menagri ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto dan diikuti seluruh Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, di Aula BKD Seluma, Senin (7/2/2022) .
Kepala BKD Seluma Marah Halim, SP. MP. M.Ak dalam laporannya antara lain menyampaikan “Tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami tentang pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mencapai Seluma ALAP,” ujar Marah Halim.
Bupati Seluma dalam arahannya menyampaikan bahwa desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi dibidang ekonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan akuntabel dan partisipatif.
“Saya mengajak yang hadir disini untuk membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Seluma,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan yang wajib menjadi perhatian terhadap titik rawan korupsi di Pemda dimulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD serta perizinan dan pelayanan publik, pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah, jual beli jabatan dan proses penegakan hukum. [Alma/rls]