Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Provinsi Bengkulu

Caption foto: Tunaikan Zakat Fitrah di Akhir Bulan Puasa (Desain: Soprian Ardianto)
Caption foto: Tunaikan Zakat Fitrah di Akhir Bulan Puasa (Desain: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penentuan qimat zakat fitrah dan pelaksanaannya dalam wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kemenag Kabutan/Kota dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Isalam setempat, telah ditetapkannya qimat zakat fitra Seprovinsi Bengkulu sebagai berikut:

Pertama besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram (kg) per jiwa. Kedua besaran zakat fitra pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah sebagai berikut:

Kota Bengkulu; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 40 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 35 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 25 ribu.

Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng); beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 35 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 30 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 27 ribu.

Kabupaten Bengkulu Utara; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 35 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 32 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 30 ribu.

Kabupaten Seluma; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 40 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 35 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 30 ribu.

Kabupaten Kepahiang terdiri dari 2 kategori; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 35 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 30 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 0 ribu (tidak ada).

Kabupaten Rejang Lebong; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 35 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 30 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 28 ribu.

Kabupaten Bengkulu Selatan; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 40 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 30 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 25 ribu.

Kabupaten Kaur; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 38 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 33 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 27 ribu.

Kabupaten Lebong juga terdapat 2 kategori; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 35 ribu dan untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp – ribu (tidaka ada). Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 27 ribu.

Kabupaten Mukomuko; beras kategori 1 (kualitas tinggi) sebesar Rp 40 ribu, untuk beras kualitas 2 (kualitas sedang) sebesar Rp 35 ribu. Dan untuk beras kategori 3 (kualitas rendah) sebesar Rp. 30 ribu.

Dalam SE ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H.Muhammad Abdu, M.M menghibau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah ke Masjid atau lembaga amil zakat yang resmi dilingkungan masing-masing. [SA]