Buka-bukaan Tindak Kejahatan Pertambangan dan Perkebunan di Bengkulu

Alih fungsi hutan tidak hanya menyebabkan terjadinya bencana banjir, longsor, hingga kekeringan, tetapi juga mengganggu ekosistem lingkungan. Foto: Rhett Butler/Mongabay
Alih fungsi hutan tidak hanya menyebabkan terjadinya bencana banjir, longsor, hingga kekeringan, tetapi juga mengganggu ekosistem lingkungan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

Infonegeri, BENGKULU –  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengajak Pemerintah Pusat serius menangani Pertambangan dan Perkebunan yang tak patuh di Provinsi Bengkulu, dalam pengendalian dampak lingkungan baik persoalan reklamasi maupun dampak lingkungan.

Hal tersebut sampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat Rapat Koordinasi (rakor) pembenahan perizinan dan optimalisasi pajak daerah terkait penyelenggaraan usaha mineral bukan logam dan batuan, pada 05 Oktober 2022 di Hotel Mercure Bengkulu.

Dalam Rakor Gubernur mengajak menyusun kekuatan dan keseriusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi, dan Polda Bengkulu, menangani persoalan pertambangan dan perkebunan.

“Perihal pembenahan perizinan, jadi kalau memang kita betul-betul konsen/komit apa yang disampaikan Plt. Direktur Wilayah 1 dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK tadi, muarah dari ujung rakor kita adalah penertiban terkait dengan perizinan. Ketika ini kita lakukan betul-betul secara optimal dan efektif pasti dengan sendirinya efek pendapatan akan meningkat dengan sendirinya,” kata Gubernur dalam kata sambutannya.

Terkait dengan itu ada beberapa hal saya kira menjadi pokok focus rakor, pertama terkait dengan perizinan, tidak hanya menyoroti terkait dengan usaha mineral bukan logam dan batuan saja, tapi secara keseluruhan terkait dengan dua sector usaha yang sangat berpengaruh dengan wilayah dan pendapatan, pertama pertambangan dan yang kedua perkebunan.

“Terkait dengan Pertambangan dan Perkebunan ini dari sisi perizinan, ini permintaan yang juga merupakan arah bapak Presiden bagaimana melibatkan izin itu untuk diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga nanti akan berdampak pada pendapatan daerah, karena hampir mayoritas berdasarkan hasil evaluasi dari kinerja BUMD  bahwa pelaku-pelaku usaha sektor perkebunan dan pertambangan besar bukan dilakukan oleh para pelaku usaha lokal apalagi BUMD.” Jelas Rohidin Mersyah.

Yang kedua terkait dengan posisi status perusahaan, khusus di Provinsi Bengkulu baik perkebunan dan pertambangan hampir mayoritas tidak beralamat di Bengkulu, tentu dengan begitu pendapatan akan berpengaruh, karena pajaknya tidak masuk di Bengkulu. Kita sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran dalam bentuk himbauan bahwa perusahan pertambangan dan perkembunan harus memiliki kantor di Bengkulu.

“Ini sejak 4-5 tahun yang lalu kita memberikan himbauan tapi pengaruhnya hanpir tidak ada, bahkan walaupun nampak sederhana, sekedar kita untuk berkoordinasi kalau ada persoalan di lapangan (Demo) sangat-sangat sulit untuk bertemu dengan usur pimpinan manajemen tertinggi perusahaan, kenapa demikian karena tempatnya di Jakarta bahkan ada di Jawa Timur dan ada yang di Jawa Barat, tentu dari sisi pajak mereka yang mendapatkannya.” Keluh Rohidin.

Kemudian yang ketiga, masih di sektor perkebunan dan pertambangan baik yang logam atau non logam dan seterusnya, terkait ketidak patahuan terhadap reklamasi pasar tambang, ini bisa dilihat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah itu kolam-kolam besar-besar semua, siapa yang mau menertibkan yang tidak melaksanakan reklamasi. Ini sekali lagi kalau turun sama-sama untuk menertibkan maka balik kependapatan daerah dari sisi belanjanya.

“Artinya rusak lingkungan (alam), rusak infrastruktur kita (Provinsi Bengkulu) dan lebihnya dampak tidak lansungnya, sekarang puluhan masyarakat Bengkulu akhir-ahir ini banjir melanda dimana-mana, itu dampak ekonomi tidak langsung karena ketidak patahun terhadap kewajiban reklamasi. Nah sekarang mungkin dari Kementerian ESDM bagaimana pengawasannya, seperti apa isi penertibannya, itu sudah ditemukan kejadiannya, maksuda saya ada gak regulasinya kalau sudah berapa lama tidak melakukan reklamasi ditutup saja (misalnya begitu) mungkin gak kita serius seperti itu?.” tegas Gubernur Bengkulu.

Tidak itu saja kepatuhan terahadap pengelolaan lingkungan mayoritas tidak patuh, kewajiban mematuhi/memelihara perbaikan mutu lingkungan. Reklamasi sudah jelas di IUP tambang tapi kalau diperbaikan dampak lingkungan sulit, lebih sulit lagi dari menuntut reklamasi. Seperti: sepanjang badan sudangi Bengkulu di hulunya tambang, siapa yang melakukan pengerukan (sungai)? Gak ada pak. Ada kekuatan intervensi kita pak? Gak bisa kita lakukan, padahal itu semua kewajibannya untuk menjaga agar badan sungai sebagai dampak dari aktivitas pertambangan yang terjadi pendangkalan.

“Kita harus mengeluarkan anggaran untuk melakukan pengerukan itu nilainya Miliaran akhirnya tidak mampu. Badan sungai semuanya pendangkalan. Menurut saya ini faktor kedua kewajiban pada pelaku usaha menjaga lingkungan yang bukan diarea IUP saja. Sekali lagi jika dilakukan penertiban seperti apa kewajiban pengalokasian anggaran ini, sejauh mana memang kita harus bisa mencabut, kalau itu memang harus dicabut izinnya untuk menghentikan beroperasinya tambang. Bahkan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dilapangan juga begitu, bahkan dibeberapa tempat kami sudah menyampaikan pemberhentian beroperasi, minggu depan beroperasi lagi. Saya sudah dua kali mengeluarkan pemberhentian izin operasi – karena memang pencabutan izin soal kewenangan pemerintah pusat.” Terang Gubernur.

Saya kira itu yang penting-penting saya sampaikan dalam kesempata ini, sekali lagi arahan sebagaimana rakor pertama terkait optimalisasi pengelolaan BUMD pada waktu itu yang digelar secara zoom dengan salah satu Direktorat dari Kementerian ESDM dan KPK dengan melibatkan seluruh kepala daerah, setelah evaluasi kenapa tidak diberi ruang kepada BUMD untuk memiliki izin tambang, dan itu merupakan salah satu keputusanya.

“Maksud saya pak kalau ini nanti ada penertiban di Bengkulu ada beberapa, termasuk izin tambang yang sudah didapatkan oleh pelaku usaha yang sudah 15-20 tahun yang lalu. Kita rekomendasikan ke Kementerian untuk dicabut, tapi gak dicabut-cabut, kadang-kadang hingga 2-3 kali pindah tangan (kepemilikan), apa alasan dari pihak kementerian! Ini masih aktif (jawab kementerian), aktif apanya (Gubernur Bengkulu) memang dulu aktif waktu awal-awal sebelum pindah tangan, sampai saya tidak mengetahui lagi kepemilikan lahan tambang tersebut. Hal-hal ini seperti ini mungkin gak seperti apa hasil rakor kita nanti, disini ada Kejaksaan, Kepolisian di disposisi oleh KPK – cabut betul kalau memang melanggar.” Harap Gubernur.

Lanjut Gubernur, hal-hal kecil juga seperti kewajiban CSR, yang sudah jelas diatur dalam undang-undang. Kadang-kadang tidak ada harga dirinya seolah-olah kita sebagai Kepala Daerah, seperti Saya undang semuanya ketika ada kegiatan event daerah, yang hadir siapa? Paling jajaran petugas lapangan, habis rapat apa kesimpulan (tanya Gubernur) gak bisa pak, kami harus menyampainnya dulu (orang tambang). Akhirnya sudah selesai agenda daerah gak jadi juga.

Lebih parahnya lagi tidak ada perusahan (tambang dan perkebunan) satupun di daerah Provinsi Bengkulu yang ingin membuka berapa net pendapatan tahunan – berani gak kita buka itu, kalau ini terjadi gak ada daerah yang saya kira terlalu kesulitan membangun daerah, di Bengkulu ini satu-satunya BUMD, Bank Bengkulu yang mempresentasikan betul berapa pendapatan bersih.

“Hanya Bank Bengkulu mempresentasikan berapa pendapatan bersih tahunan hingga pembagian CSR kesetiap daerah. Untuk Pertambangan/perkebunan sampai hari ini Pak (Wilayah 1 dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK) tidak ada satupun perusahan yang akan mau kalau tidak ada penekanan dan intervensi yang jelas untuk mengetahui berapa keuntungan mereka dari usaha perkebunan/pertambangan di Provinsi Bengkulu.” Ucap Gubernur Bengkulu. [SA]