Bupati Rejang Lebong Diduga Potong Rusa Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan BKSDA

Infonegeri, BENGKULU – Bupati Rejang Lebong (RL) Syamsul Effendi disomasi diduga memotong 7 ekor rusa di penangkaran Kantor Bupati RL yang dilindungi oleh Undang Undang (UU) sesuai peraturan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum mantan Bupati RL sebelumnya Zetriansyah, somasi yang dilayangkan agar Bupati RL terpilih saat ini segera mengganti Rusa tersebut yang diduga sengaja dipotong.

“Kemaren kami sudah menyampaikan surat somasi kepada Syamsul Effendi untuk segera dalam waktu 14 hari sejak diterimanya somasi kemaren untuk mengganti rusa milik klien kami sejumlah 9 ekor yang diduga 7 ekor dengan sengaja di potong dan 2 mati karena sakit” ungkap Zetriansya, Kamis (19/05).

Zetriansyah menjelaskan jika kliennya pemilik sah dari 24 ekor rusa merupakan Mantan Bupati Sebelumnya yakni Ahmad Hijazi, diduga sejumlah rusa berjumlah 9 ekor mati pada bulan Maret 2022 yang lalu.

“Klien kami ini Ahmad Hijazi merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong berdasarkan ijin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 desember 2021 perihal Penyelengara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa” ujarnya

Ditempat yang berbeda, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit mengungkapkan bahwa belum mendapatkan informasi mengenai pemotongan tersebut.

“Kita belum mengetahui informasi tersebut, kita akan menelusuri lebih lanjut, apakah pemotongan tersebut disebabkan dengan sengaja atau pemotongan karena sakit,” Ungkapnya, Kamis (19/05). [SA]