Buruh di Bengkulu Unjuk Rasa Tuntut GarudaFood

Caption foto: Buruh yang tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu tuntut GarudaFood milik PT. Sinar Niaga Sejahtera (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Buruh yang tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu tuntut GarudaFood milik PT. Sinar Niaga Sejahtera (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu gelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu menuntut GarudaFood milik PT. Sinar Niaga Sejahtera (SNS), pada Rabu, (4/10/2023).

Dalam unjuk rasanya Hal tersebut disampaikan Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu, Rendra Ginting, mengatakan para buruh yang tergabung di SBSI Kota Bengkulu menuntut agar diperbolehkan untuk melakukan bongkar muat barang di PT. SNS (GarudaFood).

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi maka massa pengunjuk rasa akan melanjutkan aksi di kantor PT. Sinar Niaga Sejahtera untuk kembali menyampaikan tuntutan dan berencana akan melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas perusahaan ” jelas Rendra.

Dalam tuntutannya SBSI juga meminta kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk dilakukan hearing dengan ikut kehadiran dari Pemkot Bengkulu, Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Kepala Dinas Disnakertrans dan pihak PT. SNS (GarudaFood).

Berikut tuntutan massa aksi yaitu:

  1. Agar pihak Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memprioritaskan kepentingan buruh dalam hal bongkar muat di gudang-gudang maupun perusahaan.
  2. Usut mafia di Dinas Nakertrans Kota Bengkulu yang selalu membela kepentingan perusahaan sehingga serikat buruh tidak dipekerjakaan sebagaimana mestinya.
  3. Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
  4. Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib memperkerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan memperkerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
  5. Pihak Disnakertrans Kota  Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang memperkerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
  6. Apabila tuntutan buruh tidak diakomodir oleh pihak Perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera maka buruh akan menyegel perusahaan tersebut dan para buruh menolak adanya kegiatan bongkar muat.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi