Cara Laporkan Polisi Pelanggar Hukum

Ilustrasi Oknum Polisi Pelanggar Hukum (Hukumonline.com)
Ilustrasi Oknum Polisi Pelanggar Hukum (Hukumonline.com)

Infonegeri, JAKARTA – Maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, rupanya menjadi perhatian publik saat ini. seperti dilansir dari facebook Divisi Humas Polri mengunggah video cara melaporkan oknum polisi melakukan pelanggaran hukum.

“Tapi wajib kalian tahu, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.” seperti dikutip dari video Divisi Humas Polri yang berdurasi 0:49 detik tersebut.

Dalam penjelasan adapun langkah yang haru diketahui bagi pelapor, yang pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan.

Setelah itu, pelapor diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook.

Terakhir, didalam video tersebut bagi pelapor yang ingin mengetahui perkembangan atas laporan bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Pori. [SA]