Gelapkan Mobil, Satu IRT Bengkulu Utara Ditangkap

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial AP (39) warga asal Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus ditangkap personil Sat Reskrim Polres BU Karena menggelapkan satu unit mobil rental.

Hal tersebut disampaikan Kapolres BU melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, tersangka AP menjalankan aksinya bersama satu tersangka lainnya yakni KM (23) warga Kota Bengkulu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu karena terlibat tindak pidana lainnya.

“Ya, tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42) selaku korban yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil pick up miliknya.” ungkap KBO Reskrim Ipda Joko Susanto, saat press conference Kamis, (16/12/21).

KBO Reskrim menjelaskan, tindakan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 21 September 2021 yang lalu, dimana AP dan KM merental mobil milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk menganakut sayur dan lele.

Namun, lanjutnya pada kenyataan kedua tersangka menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 40 juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang dipinjam oleh kedua tersangka. “Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya. [SA]