Pengedar Sabu, Suami Istri Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Infonegeri, REJANG LEBONG – Sepasang Suami-istri berinisial EP (45) dan YV (37) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotik berjenis sabu.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Susilo, sebelum ditetapkan tersangka YV sempat diperiksa sebagai saksi.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan, beserta barang bukti diduga sabu yang sempat dibuang ke kolong mobil saat dilakukan penangkapan Senin (21/03) malam” terang Susilo, Rabu (23/03) sore.

Dari hasil pemeriksaan pasangan suami isteri ini mengakui bahwa pembelian paket sabu tersebut menggunakan uang masing-masing kemudian diedarkan secara sendiri-sendiri.

“Hasil pemeriksaan sepasang suami istri ini mengaku membeli narkotika dengan uang masing-masing untuk kemudian diedarkan secara sendiri-sendiri.” jelas Susilo.

Lebih lanjut, “Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik masih melakukan penahanan terhadap keduanya dengan sangkaan sebagai pengedar.” tambahnya [SA]