Curi Kabel, Pria 45 Tahun Asal Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencuri kabel Telkom (Sindonews)
Ilustrasi pencuri kabel Telkom (Sindonews)

Infonegeri, BENGKULU TENGAH – SN (45) warga Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polsek Taba Penanjung setelah mencuri dua gulung Kabel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Benteng Ady Baroto, S.Ik., melalui Kapolsek Taba Penanjung AKP Apion Sori, S.Sos., M.H., penangkapan SN berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban TD (31) Warga Kelurahan Taba Penanjung.

Laporan dengan nomor LP/ B/125/ XI /2021/POLRES BKL TENGAH/POLSEK TABA PENANJUNG Tanggal 03 November 2021. “TKP nya dirumah korban terjadi pada hari Kamis 09 September 2021 sekira pukul 16.00 wib.” Ungkap AKP Apion Sori, Jumat (28/01/22).

Kapolsek Taba Penanjung menjelaskan, aksi dilakukan oleh tersangka diketahui berawal Pada Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, saat korban pulang kerumah dan melihat jendela rumah rusak.

“Setelah memeriksa ke dalam Rumah ternyata Kabel 2 roll bewarna hitam Merek Praba Cable telah hilang dan tersangka kami tangkap kemarin kamis, (27/01/22 ) sekira pukul 17.00 WIB.” Jelas AKP Apion Sori, S.Sos.

Kapolsek, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (5) Jo pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. “Tersangka sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.” katanya.

Editor: Soprian Ardianto