Diduga Warga Jenggalu di Kriminalisasi PT. Agri Andalas, PMKRI, IMAPA Desak Pengadilan Negeri Bengkulu

Caption foto: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu atas dugaan Kriminalisasi terhadap Warga Jenggalu Kabupaten Seluma.
Caption foto: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu atas dugaan Kriminalisasi terhadap Warga Jenggalu Kabupaten Seluma, Rabu (20/04/2022).

Infonegeri, BENGKULU – Menindak lanjuti aksi solidaritas yang digelar pada senin (18/04/2022), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), dan Warga kembali gelar aksi di  Pengadilan Negeri  Bengkulu.

Aksi kali ini berbeda dengan aksi sebelumya atas dugaan kriminalisasi warga Jenggalu Seluma, para demonstran memilih melakukan aksi diam sembari membentangkan poster-poster yang berisi seruan dan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Aksi ini merupakan aksi untuk mengawal pernyataan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang pada aksi sebelumnya berjanji akan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ras keadilan masyarakat.

Floriska Sinurat selaku Koordinator aksi mengatakan, hari ini kami (PMKRI dan IMAPA, red) bersama warga desa janggalu melakukan aksi diam untuk menunjukkan bahwasannya kami tetap hadir dan mengawal kasus yang menyangkut warga dan pendampingnya.

“Hari ini kami bersama warga Desa Jenggalu kembali melakukan aksi. Hal ini kami lakukan dengan harapan warga dan pendampingnya segera mendapatkan keadilan. Kami juga akan tetap jaga komitmen ini sampai dengan selesainya kasus ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya sidang putusan akan berlangsung pada Senin, 25 April 2022 akan tetap mengkawal di hari tersebut. Dan besar harapan, aksi-aksi yang akan dan telah kami lakukan dapat menjadi pertimbangan dari Hakim agar dalam memvonis warga Jenggalu.

Ditambahkan Kriston Rumbiak selaku ketua IMAPA menyampaikan aksi yang dilakukan hari ini, “Harapan, hakim dapat menerima aspirasi kami dan mempertimbangkan dengan baik dan mengambil keputusan secara adil dan bijak agar tidak ada yang dirugikan.”

Menutup rangkaian aksi, massa menyatakan komitmennya untuk hadir dengan massa yang lebih banyak lagi dan siap mengawal siding ini agar hakim tidak keliru dalam mengambil putusan dalam kasus ini. diketahui massa membubarkan diri dengan tertib dan teratur.

Dilansir sebelumnya aksi solidaritas untuk warga, diduga dikriminalisasi oleh PT. Agri Andalas atas kasus pencurian kelapa sawit. Dalam rilisnya yang diterima, menjelaskan, kasus berawal dari kekecewaan warga terhadap PT. Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun izin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016.

Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2022 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.

“Melalui aksi yang kami lakukan hari ini, memohon kepada hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanalisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu” kata Floriska.

Floriska juga mengaku geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga.

Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini mengatakan,kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum.

Ia menyebut PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan alias Hak Guna Usaha (HGU). Inilah yang kemudian menjadi latarbelakang  kasus yang menimpa warga Jenggalu

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar“ ujar dia.

Untuk itu Alboin meminta hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. “Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah” harap dia.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu,  Josef Wiranto Simanungkalit  mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu  bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah.” Ungkap dia.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan. [SA]