Direktur RSMY Nikah Siri, Gubernur Bengkulu Pilih Bungkam

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Infonegeri, BENGKULU – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus dr. Anjani Wahyu Wardani, diduga telah melakukan nikah siri – nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) walaupun sidang perceraian sedang berjalan.

Hal tersebut dibenarkan Helendri sebagai Kuasa Hukum, dr. Anjani Wahyu Wardani melalui via telepon, pada Selasa (23/08/2022), ia mengatakan bahwa kliennya sudah menikah lagi, begitupun suami sahnya yang sebelumnya juga telah menikah dan memiliki anak.

“Sudah menikah lagi, karena suaminya juga sudah menikah dan bahkan telah memiliki anak, untuk PK nya (peceraian di pengadilan) atas putusan kasasi Mahkamah Agung saat ini masih jalan (proses) menunggu hasil putusan,” jelas Helendri Kuasa Hukum.

Diwaktu yang berbeda menanggapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Gubernur, Rohidin Mersyah lebih memilih bungkam, atas dugaan pernikahan siri Direktur RSMYS pasalnya ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp ia tak menanggapi.

Peraturan bagi PNS yang Nikah Siri

Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri

Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Memang sebelumnya, sempat pernah diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 2 poin c PP 10/1983 bahwa Pegawai Badan Usaha milik Negara (“BUMN”) atau Badan Usaha milik Daerah (“BUMD”) dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu:

  1. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
  2. Pegawai Bank milik Negara;
  3. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
  4. Pegawai Bank milik Daerah;
  5. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
  6. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa.

Dimana menurut ketentuan PP 10/1983 ini, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang akan melangsungkan perkawinan lagi.

Yang dimaksud dengan Pejabat adalah:

  1. Menteri;
  2. Jaksa Agung;
  3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
  5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
  6. Pimpinan Bank milik Negara;
  7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
  8. Pimpinan Bank milik Daerah;
  9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Itu berarti, pegawai BUMN atau BUMD yang dipersamakan dengan PNS itu menurut PP 10/1983 juga harus memberitahukan secara tertulis pada pejabat (Pimpinan BUMN/BUMD) jika melangsungkan perkawinan pertama.

Pelantikan Direktur RSMY

Sebelumnya pada, Selasa pagi (5/4/2022) beberapa bulan lalu telah dr. Anjani Wahyu Wardani dilantik sebagai Direktur RSMY Bengkulu, ia merupakan pegawai Badan Usaha milik Daerah (BUMD) atau Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelantikan dan pengambilan sumpah bertempat di Gedung Pola Pemda Provinsi yang turut dihadiri jajaran kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. dr. Anjani Wahyuni Wardani merupakan tenaga profesional non ASN yang berasal dari Semarang Jawa Tengah yang berpengalaman sebagai direktur rumah sakit.

Dalam sambutannya, Sekda Hamka Sabri berharap dr. Anjani bisa cepat beradaptasi dan kemudian segera melakukan pembenahan di dalam RSUD M. Yunus untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat

“Kita berikan dia waktu untuk konsolidasi internal dulu terhadap SDM maupun organisasi kelembagaan yang ada di dalam rumah sakit umum termasuk soal keuangan,” katanya.

Selain itu lanjut Hamka, direktur baru juga harus melakukan pemetaan kepada seluruh sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit agar bisa menilai seperti apa pembenahan yang harus dilakukan.

Sebagai pimpinan rumah sakit terbesar di Provinsi Bengkulu, dr. Anjani juga dituntut bersinergi dan komunikasi aktif dalam menjalin hubungan dengan pihak terkait seperti dinas kesehatan dan rumah sakit lain yang ada di provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya usai pelantikan, menurut dr. Anjani RSUD M. Yunus memang perlu banyak melakukan perubahan. Dikatakannya sesuai arahan Sekda dirinya akan konsolidasi dan menyamakan visi terlebih dahulu dengan manajemen RSUD M. Yunus.

“Memang kita harus banyak melakukan perubahan insyaallah kita sama-sama bersinergi melakukan perbaikan. Semoga rumah sakit M. Yunus ke depan menjadi lebih baik dan menjadi pilihan masyarakat Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Mengenai keuangan, dirinya mengatakan akan menpelajarinya lebih lanjut. Namun dengan pola keuangan BLUD RSUD M. Yunus ke depan diproyeksikan bisa mandiri. [SA]