Infonegeri, JAKARTA – Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (baca: UU PPLH) menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah dan hak masyarakat berjalan saling beriringan untuk tujuan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan.
Pada pasal 63 ayat (1) huruf w UU PPLH tersebut juga dijelaskan bahwa tugas dan wewenang pemerintah adalah untuk memberikan pelatihan, pendidikan, termasuk penghargaan kepada masyarakat.
Menurut Jo Kumala Dewi, Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ketentuan tersebut yang menjadi dasar pemberian Penghargaan Kalpataru.
Keterangan tersebut ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program serial Podcast seri 7: Kisah Praktik Baik Pengarusutamaan Gender dengan tema Penghargaan Kalpataru Responsif Gender, pada Sabtu (19/2/2022).
Program serial podcast tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) KLHK, The Asia Foundation dan Beritabaru.co.
Diserial podcast Dewi menceritakan bahwa penghargaan Kalpataru telah diberikan kepada 3.980 sejak tahun 1980 hingga 2021. Sejak lima tahun terakhir, jumlah penerima setiap tahun hanya diberikan kepada 10 individu maupun kelompok.
“Penghargaan Kalpataru dimulai pada tahun 1980, atau sudah berusia 42 tahun. Apabila dihitung sampai dengan penghargaan tahun 2021, penghargaan Kalpataru sudah diberikan kepada 3.980 penerima,” terang Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa penerima penghargaan Kalpataru merupakan individu atau kelompok yang telah terbukti melakukan kerja nyata dan berdampak nyata bagi lingkungan hidup di sekitarnya.
“Pemberian penghargaan Kalpataru diberikan kepada mereka yang benar-benar sudah teruji dan membuktikan sudah melakukan sesuatu yang sangat berdampak positif terhadap lingkungan hidup,” terang Dewi.
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 30 tahun 2017 diterangkan bahwa Penghargaan Kalpataru diberikan kepada pengabdi lingkungan, perintis lingkungan, penyelamat lingkungan, dan pembina lingkungan.
Kategori penyelamat adalah kelompok, yang terdiri dari minimal tiga orang. Kalau kategori perintis, pengabdi dan pembina merupakan individu atau perseorangan.
Menurut Dewi, nominasi calon penerima penghargaan kalpataru harus ada yang mengusulkan, baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
“Harus ada yang mengusulkan, diusulkan kepada Direktorat Kemitraan Lingkungan, Kepada Menteri melalui Direktorat Kemitraan Lingkungan dan Pak Dirjen. Kemudian kita akan memproses sesuai dengan persyaratan,” jelas Dewi.
Disinggung mengenai jumlah perempuan yang pernah menerima penghargaan Kalpataru, Dewi menyebut ada, namun persentasenya masih sekitar 15 persen. Meskipun begitu, Dewi menilai mekanisme pemberian penghargaan tersebut sudah responsif gender, terbuka bagi laki-laki maupun perempuan, dan tidak diskriminatif.
“Entah karena faktor apa, tidak banyak diusulkan begitu oleh baik pemerintah maupun non-pemerintah. Tapi bukan tidak ada. Sejauh ini perbandingannya masih 15% – 85%. 15% nya perempuan,” ungkap Dewi menjelaskan.
Membahas pernyataan Menteri LHK yang pernah mengatakan bahwa peran perempuan sangat penting dalam menjaga hutan dan lingkungan, Dewi mengaku setuju. Oleh karena itu ia berkomitmen untuk memperhatikan secara khusus usulan nominasi perempuan sebagai calon penerima penghargaan kalpataru.
“Sebenarnya peran perempuan ini merupakan satu hal yang perlu, sangat dan mutlak untuk kita perhatikan. Jadi kalau ada perempuan dalam usulan calon penerima, apalagi kalau dia sudah masuk nominasi, itu amat sangat menjadi perhatian khusus,” tegas Dewi.
Dewi juga menguraikan upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mendorong lebih banyak perempuan sebagai penerima kalpataru. Salah satunya melalui sosialisasi kepada organisasi masyarakat sipil dan kelompok muda, agar memprioritaskan perempuan.
Selain itu ia juga akan menginisiasi webinar khusus perempuan untuk meningkatkan pengetahuan dan motivasi mereka agar lebih aktif dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. [SA]