KLHK Persiapkan Penghargaan Kalpataru Muda

Caption foto: Jo Kumala Dewi, Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), KLHK, saat menjadi narasumber Podcast Kisah Praktik Baik Pengarusutamaan Gender dengan tema Penghargaan Kalpataru Responsif Gender, pada Sabtu (19/2/2022).
Caption foto: Jo Kumala Dewi, Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), KLHK, saat menjadi narasumber Podcast Kisah Praktik Baik Pengarusutamaan Gender dengan tema Penghargaan Kalpataru Responsif Gender, pada Sabtu (19/2/2022).

Infonegeri, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara reguler memberikan penghargaan kalpataru kepada individu atau perseorangan dan kelompok yang terdiri dari minimal tiga orang. Persyaratan umumnya adalah warga negara Indonesia, tidak berstatus tersangka, dan ada yang mengusulkan.

Hal itu disampaikan Jo Kumala Dewi, Direktur Kemitraan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) KLHK, penghargaan Kalpataru telah diberikan kepada 3.980 sejak dari tahun 1980. Sejak lima tahun terakhir, penerima setiap tahunnya diberikan kepada 10 individu atau kelompok.

“Penghargaan Kalpataru dimulai pada tahun 1980 hingga tahun 2021, atau sudah berusia 42 tahun. Apabila dihitung sampai dengan penghargaan tahun 2021 ini, penghargaan Kalpataru sudah diberikan kepada 3.980 penerima,” terangnya, mengisi program serial podcast kerjasama antara Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) KLHK, The Asia Foundation dan Beritabaru.co.

Dewi sapaat akrabnya menyebutkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 30 tahun 2017 diterangkan bahwa Penghargaan Kalpataru diberikan kepada pengabdi lingkungan, perintis lingkungan, penyelamat lingkungan, dan pembina lingkungan.

Menjawab pertanyaan terkait pemberian penghargaan kepada generasi muda, Dewi secara terus terang menjelaskan bahwa selama penerima kalpataru sebagian besar berusia antara 40 hingga 50 tahunan. Baru tiga tahun terakhir ada penerima penghargaan yang berusia 30-an tahun.

“Kalau dilihat dari usulan dan penerima penghargaan kalpataru selama lebih dari 40 tahun ini, umurnya di atas 40 – 50 tahun. Jarang yang 40. Tapi tiga tahun terakhir ada beberapa yang 30-an,” terang Dewi.

Merespon fenomena tersebut, Dewi mengaku jika Menteri LHK, Siti Nurbaya telah mengusulkan agar digelar penghargaan khusus bagi generasi muda dalam bentuk Kalpataru Muda.

“Bu Menteri juga mempunyai satu pemikiran yang sangat inovatif, dengan mengajak generasi muda atau kalangan muda untuk mengikuti Kalpataru Muda. Tahun ini (2022_red.) akan dimulai,” tutur Dewi.

Kalpataru muda, imbuh Dewi, akan dilakukan dengan seleksi atau mekanisme penilaian yang sedikit berbeda dengan yang reguler, karena gaya anak muda berbeda dengan generasi tua. Anak muda memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi dalam menyebarluaskan pesan yang berdampak luas, kemudian dapat membangun gerakan yang lebih luas.

Ia menjelaskan kategori Kalpataru Muda terdiri dari environmental advocator (pejuang lingkungan), environmental entrepreneurship (wirausahawan lingkungan), dan satu lagi service provider (penyedia jasa). “Jadi kalau anak muda akan dikelompokkan ke arah situ, dengan pendekatan teknologi digital, dan gayanya milenial. Itu akan dicoba pada tahun 2022,” pungkas Dewi. [SA]