DLHK Provinsi Bengkulu Uji Kualitas Air Dua Perusahaan Bergerak di Bidang Kelistrikan

Caption foto: UPTD DLHK Provinsi Bengkulu lakukan pengecekan sampel air di 2 perusahaan bergerak di bidang kelistrikan (Foto: dok)
Caption foto: UPTD DLHK Provinsi Bengkulu lakukan pengecekan sampel air di 2 perusahaan bergerak di bidang kelistrikan (Foto: dok)

Infonegeri, LEBONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melakukangan pengujian kualitas air dari PT. Mega Power Mandiri (MPM) dan PT. Mega Hydro Energi (MHE) di Kabupaten Lebong, Jumat, (16/6/2023).

Pengujian sampel air diambil bagian hulu dan hilir di dua Perusahaan PT. MPM yang terletak di Kecamatan Lebong Selatan, dan perusahaan PT. MHE di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, serta ini merupakan permintaan dari perusahaan.

“Pengujian kualitas air ini merupakan sebuah kewajiban bagi kedua perusahaan, dalam rangka memenuhi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” kata Kepala UPTD Laboratorium Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH.

Pengujian yang dilakukan merupakan bagian penilaian PROPER. PROPER jelasnya penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan “Penilaian Proper setiap tahun dilakukan dan tidak di perusahaan ini saja, tapi juga perusahaan lainnya,” jelasnya.

Disampaikan, dalam pengujian ini terdapat 9 parameter yang diambil PH (Power of H), sedangkan untuk suhu air masih dalam kondisi normal (memenuhi baku mutu). Selanjutnya parameter Total Dissolved Solid (TDS) dan Total Suspended Solid (TSS).

Medote Pengukuran jumlah padatan terlarut atau TDS, dan Jumlah padatan tersuspensi atau TSS dapat diketahui hasilnya 7 hingga 10 hari kedepan. “Untuk metode pemeriksaan TDS dan TSS harus dilakukan di laboratorium,” beber Zainubi.

Lebih lanjut ditambahkan, ketika hasilnya sudah diketahui nanti, barulah bisa dipastikan tingkat kualitas air permukaan pada kedua perusahaan. Dan ketika kedua perusahaan ini diketahui melebihi ambang batas maka akan dikeluarkan rekomendasi.

“Jika dari parameter yang diuji nanti terdapat melebihi ambang batas, tentu kita (UPTD Laboratorium Dinas LHK Provinsi Bengkulu) bakal mengeluarkan rekomendasi yang tentu saja harus ditindaklanjuti oleh perusahaan tersebut,” samai Zainubi.

Diketahui Mega Hydro Energi (MHE) adalah Group dari perusahaan PT. Mega Power Mandiri (MPM), sebuah perusahaan yang fokus bergerak dibidang pengembangan solusi kelistrikan jangka panjang, atau disebut sebagai IPP (Independent Power Producer).

MHE sebagai Pengembang Kelistrikan dengan Energi Baru Terbarukan berkomitmen membantu pemerintah menutup kesenjangan persediaan listrik di Indonesia serta turut peduli akan gerakan global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakal fosil.

Pewarta | Soprian Ardianto