Dugaan Suap, Oknum Jaksa Kejari Bengkulu Utara di Laporkan

Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mendidik karakter anak Bangsa kembali tercoreng, pasalnya belum lama ini ada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 50 Desa Kali Satu Kecamatan Armajaya Kabupaten Bengkulu Utara diduga melakukan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan Sarana dan Prasarana di Sekolah senilai Rp. 610 juta tahun anggaran 2020.

Dugaan kuat indikasi Korupsi senilai Rp. 610 juta tahun anggaran 2020 menguat kepublik setelah Kepala Sekolah SMPN 50 Bengkulu Utara, Pakdel yang mencoba memberi iming-iming berupa uang salah satu wartawan ketika ingin mempublikasikan indikasi korupsi DAK tersebut. Dalam iming-iming tersebut Kepsek meminta kepada Wartawan agar tidak mempublis permasalahan tersebut dan meinta agar menemuinya di Rumah kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

“Kau kemano bae rozi, wartawan atau LSM yang lain sudah aku kasih semua. Kau dimano kini? Aku tunggu di rumah pak Kusno yo,” kata Pakdel dengan dialeg Bengkulu dilansir dari media Agen07.com.

Tak hanya itu, Pakdel juga mengatakan jika dirinya telah memberikan uang kepada pihak dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan DAK pendidikan 2020 di SMPN 50 Bengkulu utara tersebut. “Sudah galo aku kasih, Dinas, Kejaksaan, kepolisian. Kesinilah kau tu,” ujar Pakdel.

Saat ini dugaan kasus yang telah di muat dalam pemberitaan media Agen07.com tersebut  telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan di Jakarta, pasalanya dugaan dalam kasus tersebut melibatkan oknum Instansi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dengan Laporan Pengaduan NPMPR register RSM 6506-0126, saat ini telah di teruskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Nomor surat R-26/KK.P/2/2021 tanggal 20 Februari 2021. Dan saat ini untuk dimintai klarifikasi.

Diketahui, Indikasi dugaan tersebut berdasarkan temuan dilapangan 10 Januari 2021 lalu, terdapat tiga item kegiatan pembangunan fisik di SMPN 50 Bengkulu Utara yang dibiayai melalui DAK pendidikan 2020, diantaranya rehabilitasi dua ruang kelas beserta perabotannya senilai Rp 170 juta, rehabilitasi ruang perpustakaan beserta perabotannya senilai Rp 150 juta serta rehabilitasi ruang guru beserta perabotannya Rp 290 juta. (SA)