Evaluasi Zona Integritas di LPKA Kelas II dan Rupbasan Kelas I Bengkulu

Infonegeri, Bengkulu – Bersadarkan Surat Perintah Inspektur Jenderal Kemenkumham Nomor ITJ.KP.04.01.6-33 tanggal 8 April 2021, Tim inspektorat wilayah VI melaksanakan Kegiatan evaluasi dan uji petik Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bengkulu.

Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Slamet Widodo dalam pemaparan pembangunan zona intergritas, menyampaikan kesiapan LPKA Kelas II Bengkulu dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.  Pada evaluasi ini, LPKA Kelas II Bengkulu juga menyajikan buletin WBK kepada Tim TPI.

“Buletin tersebut menujukkan keseriusan dan kesungguhan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas agar terciptanya LPKA Kelas II Bengkulu sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dalam pelaksanaan evaluasi tim TPI juga melakukan wawancara dua arah kepada tim Pokja Pembangunan Zona Integritas.” ungkapnya, Senin (26/4) Bertempat di Aula Raflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Lebih lanjut, Rupbasan Kelas I Bengkulu dalam proyek perubahan di Rupbasan Kelas I Bengkulu. Ketua Tim WBK Rupbasan Kelas I Bengkulu menyampaikan kesiapan Rupbasan Kelas I Bengkulu dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Tim TPI mengapresiasi penyajian yang baik dari Tim Pokja LPKA Kelas II Bengkulu dan juga Rupbasan Kelas I Bengkulu. Tim TPI di akhir acara juga memberikan beberapa arahan dan masukan agar pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dapat terlaksana dengan lancar dan mendapat hasil yang terbaik. (Soprian)