Gugat Janji Gubernur Nyaris Bertengkar

Infonegeri, BENGKULU – Tuntut Janji Gubernur Bengkulu, PLH Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Fachriza Razie bentak aksi masyarakat yang tergabung di Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) Kabupaten Seluma.

Saat menerima mediasi KRPB mempertanyakan janji Gubernur Rohidin Mersyah yang saat ini telah menurunkan tim pengkaji atas aktivis tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Kemudian, KRPB mendapatkan sambutan tidak mengenakan, Fachriza Razie sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nada tinggi mempertanyakan kewenangan perwakilan massa.

“Kamu apa kewenangannya? Mana mandatnya? Mana bukti tertulisnya? Jangan kamu mau mengadili kami, lalu kami tidak boleh bertanya dengan kalian. Yang dibelakang itu warga mana? (Dijawab warga Seluma) sekarang saya tanya lokasi tambang itu ada di mana? Jika ada mandat untuk WALHI ya mana kami mau lihat,” kata Fachriza, Senin (04/07/2022).

Awal timbul pertanyaan tersebut, karena perwakilan ingin langsung bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi, yang mengatasnamakan Gubernur Bengkulu dan dijawab Fachriza bisa, dan ia balik menanyakan jika WALHI mendapat mandat mana buktinya secara tertulis.

“(Ketika) ada masalah lingkungan hidup itu bukan hanya persoalan masyarakat sekitar tambang, tapi persoalan seluruh rakyat Indonesia.” jelas M.Frangky Wijaya kepada Fachriza yang juga menjabat Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu.

Atas pertanyaan kewenangan tersebut dijawab oleh emak-emak Perwakilan Masyarakat Seluma yang berhadapan langsung dengan tambang pasir besi yang dikelola oleh PT.FBA. Emak-emak menegaskan bahwa WALHI sangat berhak membantu kami (masyarakat).

“Dari mana kamu tahu bahwa WALHI berhak? Siapa nama kamu? Silahkan jelaskan sejauh mana kamu punya hak ” Tanya Setda kemudian meminta penjelasan dengan nada tinggi menggunakan dialek bahasa daerah.

“WALHI ini mempunyai kewenangan untuk membela kami masyarakat, untuk melindungi hak lingkungan (yang baik),” terang Emak-emak tersebut. Sekarang ada mandatnya? Tanya Setda kepada Emak-emak, “Ada mandat secara lisan,”. “Ow tidak bisa,” kata Fachriza.

Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum perwakilan Masyarakat sekitar Tambang Pasir Besi di Pasar Seluma, Saman Lating, SH menjelas perihal hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.

“… Apakah bapak-bapak/ibu-ibu yang hadir hari ini bisa mempresentasikan Gubernur Bengkulu untuk memutuskan, kalau tidak tidak bisa memutuskan maka percuma kita menyampaikan tuntutan, karena tidak bisa diputuskan. Yang bisa memutuskan tuntutan masyarakat.” jelas Lating.

Diketahui wilayah yang akan di Eksploitasi oleh pertambangan Pasir Besi PT. FBA seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat di Seluma.

Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan early warning system.

Selain itu wilayah yang akan di eksploitasi tambangan pasir besi ini juga merupakan di kawasan hutan konservasi yang notabane merupakan Sabuk Hijau pengaman dari bencana Ekologis.

Pesisir dan Laut pesisir barat Kabupaten Seluma juga sudah merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan akan juga terdampak aktiiftas pertambangan pasir besi.

Kemudian Remis yang merupakan identitas dan menjadi sumber mata pencaharian tradisional oleh perempuan di pesisir barat akan hilang. Diduga kuat menghilangnya remis dari pantai Pesisir Barat khususnya di desa pasar seluma merupakan salah satu dampak aktivitas pertambangan pasir besi PT. FBA.

Atas dasar tersebut aksi penolakan mulai muncul, pada tanggal 23 Desember 2021 Perempuan Pasar Seluma melakukan aksi mendatangi tambang pasir besi PT. FBA sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka, perjuangan perempuan ini juga di dukung oleh 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak oleh aktivitas industri ekstratif.

Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum. Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu yang dari beberapa aksi tersebut menghasilkan Surat Himbauan Bupati Seluma agar PT. FBA menghentikan proses pertambangan sementara.

Gubernur Provinsi Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi PT. FBA, yang telah menyatakan perusahaan tambang pasir besi ini tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan.

Selain itu masyarakat juga sudah menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan yang dilakukan terhadap PT. FBA namun tidak mendapatkan jawaban.

Faktanya saat ini PT. FBA telah membangkang dan tidak mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Seluma dan Gubernur Bengkulu. Dimana PT. FBA denga tetap melakukan aktifitas pertambangan pasir besi khususnya di desa Pasar Seluma.

Maka sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu pada tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek, baik regulasi, lingkungan maupun aspek ketertiban masyarakat.

Atas dasar untuk mempertahankan hak serta ruang hidup rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam KRPB menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak PT FBA sesuai dengan hukum yang berlaku. [SA]