Jaksa Periksa 140 Saksi Korupsi Miliaran di DPRD Seluma

Caption foto: Kejari Seluma saat menggiring tersangka Korupsi di DPRD Seluma (Foto/dok)
Caption foto: Kejari Seluma saat menggiring tersangka Korupsi di DPRD Seluma (Foto/dok)

Infonegeri, SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma tetapkan 3 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma korupsi dana operasi rutin sekretariat di tahun 2021.

Ketiga tersangka yakni Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA, dalam kasus tersebut telah dilakukan 140 orang saksi yang terdiri dari anggota Dewan hingga honorer dilingkungan sekretariat DPRD Seluma.

Dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan, berhasil menemukan fakta-fakta terdapat 11 item belanja operasional rutin di sekretariat diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sementara mencapai 1,2 Miliar. Dan selanjutnya akan hitungan secara rinci.

“Ada 11 item belanja rutin tahun 2021, yang meliputi BBM, makan minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, pembelian ATK, serta beberapa aitem lainnya terindikasi fiktif,” kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, Kamis (16/11/2023).

Dengan total kerugian negara mencapai 1,2 Miliar namun, kata Kajari itu hanya perhitungan dari penyidik kejaksaan. Nanti akan dilakukan perhitungan secara rinci oleh Konsultan Akuntan Publik terkait berapa nominal kerugian negara.

“Total kerugian (Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma) kita masih menunggu perhitungan dari akuntan publik yang nantinya akan kita gunakan sebagi bukti tambahan di persidangan nanti,” ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.

Diketahui dalam pekara ini Kejaksaan telah melakukan penahan di Mapolres Seluma guna mempermudah proses penyidika hingga dilakukan pelimpahan tahap 2. “Secepatnya tahap satu kita selesaikan agar bisa kembali untuk tahap ke dua,” tutup Kajari.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi