Kamis 22 Februari 2024 Tiga TPS di Kota Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Caption foto: KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kelompok Kerja Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Hotel Santika Bengkulu pada Senin, 11 Desember 2023 (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kelompok Kerja Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Hotel Santika Bengkulu pada Senin, 11 Desember 2023 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengeluarkan surat keputusan Nomor 284 Tahun 2024 tetang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kota Bengkulu pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan Ketua KPU Kota Bengkulu bahwa pelaksanaan PSU di tingkat Kota Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024, bahwa PSU hanya dilakukan untuk 1 kali PSU.

Adapun rincian TPS dan jenis pemilihan pelaksanaan PSU di tingkat Kota Kengkulu pada Pemilu tahun 2024, di 2 Kecamatan 3 TPS, yakni Kecamatan Selebar, Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 6, jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI dan DPD RI.

Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Cempaka Permai, TPS 4, PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu. Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Jalang Gedang, TPS 16, PPWP, ditandatangani Ketua KPU, Rayendra Pirasad.

Dilansir sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bengkulu akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, PSU yang dilakukan karena ada temuan-temuan pelanggaran atau ketidakpatuhan prosedur pemilihan, atau kendala teknis yang signifikan dan saat ini sudah mendapat surat rekomendasi.

“Ya ada surat masuk dari Bawaslu Kota Bengkulu. Surat tersebut surat penyampaian rekomendasi, sekarang sedang dalam kajian dan sedang di kordinasikan oleh KPU Kota Bengkulu ke Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Rayendra, Minggu (18/02/2024).

Begitupun yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, mengatakan menemukan beberapa TPS dilakukan PSU yang disebabkan ada temuan pelanggaran.

“Potensi PSU ada tiga TPS, disebabkan terdapat ada pemili diluar Provinsi dan diluar Kota Bengkulu melakukan pemilihan di TPS tersebut,” kata Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat dikonfirmasi melalusi via telepon WhatsApp atau WA.

Dijelaskan Ahmad Maskuri, beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU tersebut di tiga TPS. “Di jalan Gedang satu Tempat Pemungutan Suara, di Cempaka Permai satu Tempat Pemungutan Suara, dan di Pekan Sabtu satu Tempat Pemungutan Suara,” bebernya.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi