Kasus Netralitas ASN Pj Walikota Bengkulu Berlanjut ke KASN

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri
Caption foto: Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan pemberitahuan laporan dugaan tidak netralnya Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor satu di Kota Bengkulu, Jumat (02/02/2024).

Dikatakan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/07.01/01/2024, bahwa status laporan terdapat dua.

“Dugaan pelanggaran Netralitas ASN ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu,” kata Ahmad Maskuri saat di konfirmasi.

Dilansir sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Bawaslu Kota dan Provinsi Bengkulu gelar rapat secara virtuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu.

Dalam rapat tersebut KASN yang dihadiri oleh Asisten, Farhan mempertanyakan sudah sejauh mana Bawaslu Provinsi dan Kota memproses dugaan pelanggaran yang berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan KASN bahwa yang bersangkutan (Pj Walikota Bengkulu) sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp.

Tidak hanya itu, selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto di duga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan Ketua salah satu Partai Politik di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi