Ketua Komisi IV DPRD Minta Pemprov Segera Usulkan NIP PPPK

Caption foto: Gedung DPRD Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Gedung DPRD Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2023 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM yang sebelumnya menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (PGPPNS) Provinsi Bengkulu mengaku ada beberapa aspirasi dari perwakilan FGPPNS. Salah satunya berkaitan dengan NIP bagi honorer yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023 lalu.

“Sebagaimana diketahui, sampai dengan saat ini usulan NIP itu, belum disampaikan Pemprov Bengkulu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Persoalan ini sudah kita konfirmasikan secara langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut BKN daerah yang belum menyampaikan usulan. Makanya kita minta Pemprov Bengkulu segera mengusulkan,” ujar Edwar pada Minggu, (31/03/2024).

Caption foto: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM saat menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (PGPPNS) Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM saat menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (PGPPNS) Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Dilanjutkan Edwar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai leading sektor, tidak seharusnya melakukan keterlambatan pengusulan. Apalagi dalam pengusulan NIP memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Yang mana diseluruh Indonesia, dideadline tanggal 27 Februari 2024. Sementara per 1 Maret kemarin di website KemenPANRB, yang kosong cuma Bengkulu.

Terlebih Edwar menambahkan, adapun gaji bagi lulusan pengadaan ASN tahun 2023, sebenarnya juga telah dianggrakan. Bahkan kekurangannya pun sudah diatasi.

“Jadi tinggal lagi bagaimana Pemprov Bengkulu segera mengusulkan Surat Keputusan (SK) dan NIP. Sehingga nantinya honorer yang lulus PPPK tersebut, dapat dibayarkan gajinya sebagaimana SK yang ada,” katanya.

Sementara, Ketua FGPPNS Provinsi Bengkulu, Elya Oktarina mengatakan, dalam audiensi pihaknya menyampaikan progress pengusulan NIP. Bahkan timbul tandatanya bagi mereka, kenapa belum diusulkan. Apakah ada permasalahan lain. Karena pengusulannya ini bisa dicek secara online melalui situs BKN.

“Kita berharap DPRD bisa mendesak Pemprov Bengkulu untuk segera melakukan pengusulan NIP. Karena kalau untuk Sumatera kebetulan kita punya filenya. Hanya saja file untuk BKN Regional 7, hanya Provinsi Bengkulu yang belum melakukan pengusaha NIP sama sekali sampai dengan hari ini,” demikian Elya.

Editor | Bima Setia Budi