‘Khianati’ Edaran Gubernur Bengkulu Tentang SPP Gratis

Caption foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Selasa, (05/09/2023) saat kunjungan ke SMKN 5 Seluma (Foto/dok)
Caption foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pada Selasa, (05/09/2023) saat kunjungan ke SMKN 5 Seluma (Foto/dok)

Program wajib belajar 12 tahun di Indonesia bertujuan agar generasi bangsa dapat menjalani pendidikan minimal setara di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sehingga menghasilkan generasi yang bermutu dan berkualitas untuk bangsa.

Berdasarkan Bab III Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1950, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia susila yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis, bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air di Indonesia.

Pendidikan telah tercatat di sejarah dengan tinta emas membawa model perjuangan dari perang otot menjadi perang otak melahirkan organisasi yang merupakan dampak sebuah pendidikan. Pendidikan menghantarkan Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan.

Kekinian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengelurkan Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Desember 2021 dengan Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada kepala sekolah.

SE itu dikeluarkan merujuk pada visi dan misi Gubernur dan Wakilnya dalam rangka meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat, sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan di daerah.

Pada poin selanjutnya SE Gubernur Rohidin tersebut juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut wajib dikelolah secara transparan dan akan dilakukan audit berkala.

Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin.

Rohidin juga menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemberlakukan SE dan wajib melaporkannya ke Gubernur. Tertuang dalam poin terakhir, SE berlaku efektif sejak 1 Januari 2022.

SE yang katanya sebagai implementasi tugas pemerintah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan yang salah satu poinnya dilarang melakukan pungutan atau SPP itu gratis tak berjalan, tentu itu sebuah penghianatan (SE) di lingkungan pendidikan.

Pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA sederajat yang mengatur tentang pembebasan SPP/IPP tidak berjalan efektif walaupun SE sudah berlaku selama 21 bulan. Tentu niat baik Gubernur Bengkulu menjadi Innamal A’malu binniyat. 

Innamal A’malu binniyat, seperti salah satu Sekolah dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih melakukan pungutan seperti: SPP, kumpulan osis setiap siswa, dan uang kumpulan liga sekolah/class meeting dan penahanan ijaza jika terdapat tunggakan.

Kenapa pungutan masih terjadi di Sekolah?, sedangkan sistem pendidikan di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa agar generasi bangsa dapat menjalani pendidikan minimal setara, terkhususnya di Provinsi Bengkulu sudah ada SE dari Gubernur.

Sistem yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling ketergantungan satu sama lain seharusnya pendidikan di Provinsi Bengkulu sudah menjadi lebih baik dengan adanya Edaran Gubernur Bengkulu sesuai dengan amanat UU Republik Indonesia.

Khianat terhadap SE Gubernur Bengkulu, merupakan kondisi di mana seseorang (lingkungan pendidikan) tidak setia atas apa yang dipercayakan (SE Nomor 420/2176/DIKBUD/2021) kepadanya dari orang yang mempercayakannya (Gubernur).

Penulis: Soprian Ardianto