Perkuat Sinergi, KPK Fasilitasi Penangkapan DPO Kejaksaan

Infonegeri, JAKARTA – KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011 atas nama Hasan.

Disampaikan Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, DPO atas nama Hasan ditangkap saat sedang disebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.

“Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif.” Ungkapnya, Selasa (32/08/2021).

“Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 milyar. Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian.” Lanjutnya.

Setelah ditangkap, Tambahnya, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.

“KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.” Katanya.

Ali Fikri juga menjelaskan pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi.” Tegasnya [SA]