Konflik Nelayan di Mukomuko Kembali Memanas

Caption foto: Dinas Perikanan Mukomuko Ingatkan Kelompok Nelayan Tidak Melanggar Wilayah Tangkapan (Foto/dok)
Caption foto: Dinas Perikanan Mukomuko Ingatkan Kelompok Nelayan Tidak Melanggar Wilayah Tangkapan (Foto/dok)

Infonegeri, MUKOMUKO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto SP, memberikan warning terhadap nelayan Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya yang masih menggunakan alat tangkap modern, Rabu (29/11/2023).

Dikatakan Kepala DKPR, melalui Kepala Bidang Perikana Tangkap Warsiman, himbauan tersebut agar nelayan bisa mematuhi batas wilayah tangkapan ikan sesuai dengan alat tangkap yang digunakan, sehingga tidak memunculkan keresahan lain.

“Telah kita sampaikan, baik itu kepada ketua nelayan Pasar Bantal dan juga pemilik kapal tangkap besar, untuk mematuhi kesepakatan batas wilayah tangkapan, dan tidak melanggar sehingga ditakutkan dapat menimbulkan konflik,” kata Warsiman.

Warsiman menjelaskan, himbauan disampaikan menindaklanjuti laporan dari nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) terkait kapal pukat trawl melakukan aktivitas di perairan laut di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko beberapa waktu yang lalu.

Tidak sebata itu DKP juga mendatangi ketua nelayan PIM, Kelurahan Koto Jaya, untuk meminta untuk menahan diri agar tidak terjadi yang tak diinginkan, begitupun disampaikan kepada nelayan di Kecamatan Teramang agar untuk mematuhi aturan.

“Kami (DKP Mukomuko) yang jelas telah minta kedua belah pihak dapat menahan diri, serta mematuhi batas wilayah tangkap sesui zona wilayah, sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.

Lebih lanjut dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh ketua nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko dan desa Pasar Bantal, untuk membahas mengenai batas wilayah tangkapan ikan pada Jumat (01/12/2023) untuk musyawarah bersama.

“Kita akan undang kedua pihak untuk melakukan diskusi. Sedangkan terkait kewenangan dan tindakan penggunaan jaring trawl, kami tidak miliki hak. Kami hanya melaksanakan pemberdayaan nelayan dan bagaimana mencegah tidak terjadinya konflik,” terangnya.

Editor | Biam Setia Budi