Infonegeri, JAKARTA – Hari ini Kamis 17 Juni 2021, Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh KomnasHAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada KomnasHAM.
“Kehadiran KPK hari ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh KomnasHAM,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada KomnasHAM.
“Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK,” sampainya.
“KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.” tegasnya. [Soprian]