Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib Pembuatan SKCK dan SIM

Infonegeri, BENGKULU – Polres Bengkulu menyampaikan kewajiban bagi masyarakat yang ingin mengurus atau membuat SKCK, SIM, dan Surat-surat lainnya wajib menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas.

“Bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin membuat SKCK, SIM, dan Surat-surat lainnya wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas yang bertugas mulai tanggal (21/06/2021).” ungkap Polres Bengkulu dalam selebaran imbauannya.

Polres Bengkulu juga menyampaikan kewajiban bagi masyarakat yang bersangkutan untuk menunjukan sertifikat vaksinasi terlebih dahulu kemudian melakukan kegiatan seperti semula.

“Hal ini menurut surat keputusan peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pendemi Covid-19.” tulisnya.

Pasal 134 (4) yang berbunyi menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya pertama Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau Denda.” tegasnya.

Diketahui persyaratan ini di berlakukan mengingat angka Covid-19 yang semakin meningkat di tengah masyarakat guna penanggulangan pandemi Covid-19. [Mayang/SA]