Kurir Sabu, Seorang IRT di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi paket narkotika jenis sabu. [Shutterstock]

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Jadi Kurir sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS (36) warga Desa Karya Bakti Kecamatan Sungai Penuh Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditangkap memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Yudha Setiawan, S.H., mengungkapkan, tersangka DS ditangkap pada hari Rabu 27 April 2022 Pukul 15.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.” Ungkap Kasat Resnarkoba, Yudha saat conference pers, pada Jumat, (20/05/22).

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal Pada hari rabu tanggal 27 April 2022 Pukul 15.00 Wib, mendapatkan laporan dari Masyarakat ada seorang perempuan di duga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

Menerima laporan tersebut, lanjutnya anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasar Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekira pada pukul 15.00 WIB, di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.

“Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 buah tas kulit berisikan 4 Paket sedang Narkotika jenis sabu, serta 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 paket kecil narkotika golongan 1 Jenis sabu.” Jelasnya.

Dengan penangkapan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan paling lama seumur hidup.

“Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas, dan kami sudah kembangkan.” tegasnya. [SA]