Maladministrasi, Petinggi UIN Fatmawati Sukarno Dilapor ke Ombusdman

Infonegeri, BENGKULU – Wakil Rektor (Warek) III Universitas Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu, KH. Dr. Zulkarnain Dali, M.Pd di laporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKMB) ke Ombusdman Perwakilan Provinsi Bengkulu atas dugaan Maladministrasi.

Laporkan atas dugaan Maladministrasi dilakukan Warek III Zulkarnain Dali atas Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Dema yang di klaim “Batal Demi Hukum” serta penunjukan tersebut sangat bertentangan dengan AD-KMB dan terindikasi Nepotisme / lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuan mahasiswa.

“Ya Benar hari ini kami datang ke Ombusdman dengan tujuan untuk memuliakan proses demokratisasi di Kampus Hijau IAIN / UIN FAS Bengkulu jangan sampai tindakan pembusukan demokrasi di kampus terulang kembali, laporan ini terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh WAREK III IAIN/UINFAS tersebut atas SK Plt Dema yang cacat formil, melanggar AD-KBM serta terindikasi Nepotisme,” ungkap Jodhi Koordinator dari Fakultas Syariah, Kamis (17/06/2021).

Jodhi yang juga pernah menjadi Siswa Diklat HAM Nasional tersebut menyampaikan kepada seluruh Mahasiswa Indonesia Khususnya di Provinsi Bengkulu, bahwa saat ini ada kabar buruk dan terluluh lantanya nilai demokrasi kampus terulang dan beruntun ktika tindakan abal-abal yang dilakukan oleh Petinggi kampus IAIN/ UIN FAS dan bukan hanya melawan nurani mahasiswa tapi nilai demokrasi dan supremasi hukum.

“Hari ini tanggal 17 Juni 2021 kami (P-ADKBM) datang ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu mengadukan perihal dugaan cacat administrasi atas SK Plt Dema UIS FAS yang diterbitkan oleh Warek III UINFAS. SK yang diterbit tidak memiliki konsideran sebagai jantung dari keputusan tersebut “Batal Demi Hukum” yang artinya dianggap tidak pernah ada, begitupun para Plt Dema Institut atau Universitas dan seluruh Fakultas yang ditunjuk juga dianggap tidak sah,” tegasnya.

Diketahui laporan tersebut tidak hanya ke Ombusdman sekumpulan mahasiswa ini juga telah mengirimkan surat pengaduan dan tuntutan kepada Rektor IAIN/UIN FAS atas maladministrasi tersebut, dan memintakepada Rektor untuk menindaklanjuti permohonan ini secara objektif dan transparans atas nama sumpah jabatan , penegakan hukum yang equal dan berdaya adil. [SA]